Lurah Sumur Batu Diteror Wanita Yang Ngaku Istri Jenderal
Patroli 06.23
Kemayoran - Karena menolak menerbitkan surat keterangan domisili, Lurah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Paulinawati, diteror dan disomasi seorang wanita yang mengaku sebagai istri jenderal.
Paulinawati menyatakan, teror yang dialaminya terjadi pekan lalu. Saat itu, dia didatangi Andri yang mengaku staf Kantor Pengacara Palmer Situmorang SH yang menjabat sekretaris Perhimpunan Pengurus Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPRS GCM ) tandingan. Ia diminta menerbitkan surat keterangan domisili.
"Pengakuan dari Andri, pengurus PPRS telah diganti. Tapi, saya tidak serta merta percaya begitu saja atas keterangan sepihak. Lalu, saya berkordinasi dengan pimpinan (Wakil Camat Kemayoran) dan instansi terkait (Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI) terkait permohonan domisili yang diajukan oleh orang yang mengaku pengurus PPRS yang diketuai Pak Toni dan sekretaris Palmer Situmorang SH," ujar Paulinawati, Selasa (8/10).
Karena permintaannya tidak dipenuhi, beberapa hari kemudian Paulinawati kembali didatangi tiga orang dari Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas (FK-WGCM), termasuk perempuan yang mengaku istri jenderal. "Saya juga didatangi warga yang mengaku istri jenderal dan memaksa saya agar menandatangani surat domisili tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, Paulinawati mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai kisruh apartemen dan rukan GCM. "Atas arahan pimpinan, saya membalas surat somasi bahwa kami akan mengeluarkan surat domisili setelah ada putusan hukum tetap terkait kisruh pengurus PPRS GCM yang sah," ucapnya.
Dia menolak menerbitkan surat keterangan domisili pengurus PPRS tandingan karena tak mau menabrak aturan. Apalagi sampai saat ini pemerintah hanya mengakui PPRS GCM yang dipimpin Agus Iskandar dan Johny Tandryanto selaku sekretaris. "Kami berprinsip melayani warga Kelurahan Sumur Batu. Tapi, karena ada permasalahan kita tidak bisa mengabulkan surat permohonan domisili karena akan berdampak buruk. Jangan sampai surat domisili dipergunakan untuk kepentingan sekelompok orang yang merugikan warga di sana," ujarnya.
Namun, sikap taat aturan Paulinawati justru tak diterima PPRS tandingan bentukan Saurip Kadi Cs -- yang belakangan diketahui bukan warga/pemilik unit apartemen GCM. Karena tak mau mengeluarkan surat pengesahan domisili, PPRS tandingan mensomasi Lurah Sumur Batu dengan batas waktu 2 x 24 jam untuk menjawab surat tersebut. "Surat permohonan domisili diajukan melalui staf kelurahan untuk keperluan pengurusan NPWP organisasi (PPRS)," katanya.
Menurutnya, dasar pengajuan surat domisili oleh PPRS GCM tandingan adalah Rapat Umum Luar Biasa (RULB) yang diteken notaris pada 20 September 2013. Anehnya, surat tersebut tidak disertai surat pengantar dari pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) GCM.
"Surat permohonan domisili tidak bisa diterbitkan karena sepengetahuan kami sebelumnya sudah ada pengurus PPRS di kawasan apartemen dan rukan Graha Cempaka Mas yang juga ditandatangani notaris dan pengurus RT/RW setempat," imbuhnya.
Mengetahui rekannya diteror dan disomasi, Wakil Camat Kemayoran, Uus Kuswanto berang. Dia menyatakan mendukung penuh langkah Lurah Sumur Batu. Kata dia, tindakan Paulinawati sudah tepat karena didasarkan prinsip kehati-hatian.
"Kami juga sudah mengundang pengurus PPRS yang ngotot meminta surat domisili. Tapi, anehnya kok sama Ibu Lurah saja berani meneror ya! Surat jawaban dari Ibu Paulinawati sesuai hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI," tegasnya. Paulinawati menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada Camat Kemayoran dan melaporkannya ke Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Joko Widodo dan Basuki T Purnama.
Belakangan diketahui, wanita tersebut adalah Justiani alias Lim Siok Lan yang mengaku telah dinikahi pensiunan jenderal Saurip Kadi. Keduanya bersama segelintir warga membentuk FK-WGCM. *Jimmy
Paulinawati menyatakan, teror yang dialaminya terjadi pekan lalu. Saat itu, dia didatangi Andri yang mengaku staf Kantor Pengacara Palmer Situmorang SH yang menjabat sekretaris Perhimpunan Pengurus Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPRS GCM ) tandingan. Ia diminta menerbitkan surat keterangan domisili.
"Pengakuan dari Andri, pengurus PPRS telah diganti. Tapi, saya tidak serta merta percaya begitu saja atas keterangan sepihak. Lalu, saya berkordinasi dengan pimpinan (Wakil Camat Kemayoran) dan instansi terkait (Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI) terkait permohonan domisili yang diajukan oleh orang yang mengaku pengurus PPRS yang diketuai Pak Toni dan sekretaris Palmer Situmorang SH," ujar Paulinawati, Selasa (8/10).
Karena permintaannya tidak dipenuhi, beberapa hari kemudian Paulinawati kembali didatangi tiga orang dari Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas (FK-WGCM), termasuk perempuan yang mengaku istri jenderal. "Saya juga didatangi warga yang mengaku istri jenderal dan memaksa saya agar menandatangani surat domisili tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, Paulinawati mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai kisruh apartemen dan rukan GCM. "Atas arahan pimpinan, saya membalas surat somasi bahwa kami akan mengeluarkan surat domisili setelah ada putusan hukum tetap terkait kisruh pengurus PPRS GCM yang sah," ucapnya.
Dia menolak menerbitkan surat keterangan domisili pengurus PPRS tandingan karena tak mau menabrak aturan. Apalagi sampai saat ini pemerintah hanya mengakui PPRS GCM yang dipimpin Agus Iskandar dan Johny Tandryanto selaku sekretaris. "Kami berprinsip melayani warga Kelurahan Sumur Batu. Tapi, karena ada permasalahan kita tidak bisa mengabulkan surat permohonan domisili karena akan berdampak buruk. Jangan sampai surat domisili dipergunakan untuk kepentingan sekelompok orang yang merugikan warga di sana," ujarnya.
Namun, sikap taat aturan Paulinawati justru tak diterima PPRS tandingan bentukan Saurip Kadi Cs -- yang belakangan diketahui bukan warga/pemilik unit apartemen GCM. Karena tak mau mengeluarkan surat pengesahan domisili, PPRS tandingan mensomasi Lurah Sumur Batu dengan batas waktu 2 x 24 jam untuk menjawab surat tersebut. "Surat permohonan domisili diajukan melalui staf kelurahan untuk keperluan pengurusan NPWP organisasi (PPRS)," katanya.
Menurutnya, dasar pengajuan surat domisili oleh PPRS GCM tandingan adalah Rapat Umum Luar Biasa (RULB) yang diteken notaris pada 20 September 2013. Anehnya, surat tersebut tidak disertai surat pengantar dari pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) GCM.
"Surat permohonan domisili tidak bisa diterbitkan karena sepengetahuan kami sebelumnya sudah ada pengurus PPRS di kawasan apartemen dan rukan Graha Cempaka Mas yang juga ditandatangani notaris dan pengurus RT/RW setempat," imbuhnya.
Mengetahui rekannya diteror dan disomasi, Wakil Camat Kemayoran, Uus Kuswanto berang. Dia menyatakan mendukung penuh langkah Lurah Sumur Batu. Kata dia, tindakan Paulinawati sudah tepat karena didasarkan prinsip kehati-hatian.
"Kami juga sudah mengundang pengurus PPRS yang ngotot meminta surat domisili. Tapi, anehnya kok sama Ibu Lurah saja berani meneror ya! Surat jawaban dari Ibu Paulinawati sesuai hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI," tegasnya. Paulinawati menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada Camat Kemayoran dan melaporkannya ke Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Joko Widodo dan Basuki T Purnama.
Belakangan diketahui, wanita tersebut adalah Justiani alias Lim Siok Lan yang mengaku telah dinikahi pensiunan jenderal Saurip Kadi. Keduanya bersama segelintir warga membentuk FK-WGCM. *Jimmy
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online
pada 06.23.
dan Dikategorikan pada
Patroli
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas