Cacat Administrasi, Konsumen Dirugikan
Ekonomi 01.31
JAKARTA, GM - Perumahan elite yang sekarang memadati Ibu Kota belum sepenuhnya bersih dari problem administrasi pertanahan. Tercatat sejumlah proyek perumahan berdiri di atas lahan bermasalah. Kondisi itu sebenarnya bukan murni kesalahan pengembang. Pembuat kebijakan juga andil membuat rumit persoalan pertanahan. Sebab, pada umumnya, persoalan pertanahan yang menyangkut proyek properti ada yang sudah cacat sejak awal, yakni sejak kebijakan diterbitkan.
Lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) misalnya. Keluarnya Hak Guna Bangunan (HGB) Kapuk Muara pada 1997 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Negara Agraria dinilai menjadi awal masalah. HGB itu diterbitkan di atas tanah negara bekas eigendom atas nama Gouvernement Van Nederlandsch Indie.
Terbitnya HGB itu terkesan dipaksakan karena sejatinya kawasan PIK masuk kawasan hutan Angke Kapuk yang berstatus tanah milik negara. Ironisnya, jauh sebelum terbitnya HGB itu, yakni pada 1994, kawasan hutan Angke Kapuk telah dilepas ke salah satu pengembang PIK. Kala itu, penyerahan lahan hutan kepada pengembang PIK diteken Menteri Kehutanan dan Gubernur DKI.
"Karena itu, kepemilikan lahan oleh pengembang PIK harus ditinjau ulang karena sudah terbukti ada cacat administrasi. Tanah itu seharusnya milik negara, dan cacat administrasi ini diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terang pengamat pertanahan, Aris Adnan.
Menurut dia, sudah selayaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPN menggelar audit ulang lahan-lahan yang diklaim milik pengembang. "Apalagi pengembang PIK diberi kemudahan mencicil retribusi senilai lebih dari 200 miliar rupiah dan baru lunas tahun depan (2012)," tambah Aris yang juga mantan Irjen Pemprov DKI Jakarta ini.
Intinya, ujar Aris, PIK memanfaatkan kawasan hutan Angke seluas 827,18 hektare.
Kawasan itu bisa dikembangkan menjadi permukiman mewah lewat kesepakatan ruilslag alias tukar guling antara pengembang dan Departemen Kehutanan pada Juli 1994. Dalam kesepakatan ruilslag itu, Dephut melepaskan hak kepemilikan atas hutan Angke Kapuk kepada Mandara Permai. Sebagai gantinya, perusahaan tersebut harus menyerahkan lahan untuk dijadikan kawasan hutan kepada Dephut.
Kawasan itu bisa dikembangkan menjadi permukiman mewah lewat kesepakatan ruilslag alias tukar guling antara pengembang dan Departemen Kehutanan pada Juli 1994. Dalam kesepakatan ruilslag itu, Dephut melepaskan hak kepemilikan atas hutan Angke Kapuk kepada Mandara Permai. Sebagai gantinya, perusahaan tersebut harus menyerahkan lahan untuk dijadikan kawasan hutan kepada Dephut.
Secara umum, pengamat hukum properti, Erwin Kallo, menambahkan pemerintah dan BPN harus lebih cermat menuntaskan persoalan agraria. Kalau dibiarkan berlarut-larut, publik yang akan makin dirugikan.
Apalagi pada umumnya masyarakat atau konsumen calon pembeli produk properti kurang memahami persoalan pertanahan.
"Karena hak tanah di Indonesia lebih banyak, maka konsumen dituntut harus lebih banyak belajar tentang aturan hukum pertanahan. Ini penting agar tidak telanjur membeli properti yang status hak tanahnya bermasalah," kata Erwin.
Peraturan pertanahan yang rumit di Indonesia selama ini selalu menjadi biang timbulnya sengketa dalam bisnis properti. Kasus sengketa tanah di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Hingga akhir tahun lalu, BPN sudah menangani 7.491 kasus sengketa tanah. Ironisnya, hampir separo melibatkan pengembang.
Menurut dia, selama ini BPN tidak siap mengelola administrasi pertanahan. Pencatatan pertanahan amburadul sehingga berpotensi menimbulkan konflik dan gesekan di masyarakat. "Paradigma pemerintah harus diubah. Selama ini, pemerintah masih menganggap bahwa tanah hanya urusan teknis belaka dan bukan sebagai urusan yuridis," katanya. (JP)
:: ars
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
