REI: Audit Ulang Lahan Pengembang

JAKARTA, GM Pertumbuhan properti tahun ini diperkirakan tumbuh dua digit. Dibandingkan tahun lalu, pertumbuhan semua jenis properti (landed house/rumah tapak, hunian vertikal, dan komersial) akan tumbuh 15 persen. Angka pertumbuhan itu termasuk prestisius mengingat kasus kredit macet mortgage yang terjadi di beberapa negara tercatat sangat tinggi. Perusahaan konsultan properti internasional, Jones Lang LaSalle, bahkan menyebut bahwa perkembangan positif sektor properti akan ditopang oleh prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus membaik. Artinya, proyek properti akan terus melesat di negeri ini.

"Perekonomian Indonesia yang sangat bagus akan menjadi daya tarik investor asing dan internasional. Ini akan menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan positif sektor properti, baik di Jakarta dan kota-kota lainnya," terang Chairman Jones Lang LaSalle, Lucy Rumantir, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Membaiknya sektor properti di Indonesia juga telah diungkapkan Real Estate Indonesia (REI). Belum lama ini, Ketua Umum DPP REI Setyo Muharso mengatakan kontribusi pertumbuhan properti akan didorong sektor residensial kelas menengah dan perkantoran.

Realitas positif ini bisa juga dilihat hasil riset Knight Frank tentang Prime Global Cities Index pada kuartal III-2011. Awal pekan lalu, Knight Frank merilis data bahwa Jakarta menempati peringkat kedua terbesar dari 21 kota global di dunia yang mencetak kenaikan harga properti mewah selama 12 bulan terakhir. Di antara enam pasar properti di Asia, Jakarta menempati peringkat pertama yang mengalami kenaikan harga selama kuartal III-2011. Bahkan, untuk kategori pasar global, Jakarta mengalamai kenaikan dan menempati peringkat kedua tertinggi dengan kenaikan harga sebesar 15,1 persen.

Problem Agraria
Meski tren masih tercatat positif, REI mengkhawatirkan akan terjadi penurunan pada tahun-tahun ke depan. Setyo memperkirakan tahun depan bisa terkoreksi. Pemicu koreksi ini, kata dia adalah munculnya regulasi PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan).

"Kita kan sudah tahu, mulai Maret 2012 setiap transaksi di atas 500 juta rupiah harus melaporkan asal uangnya," kata Setyo sembari menegaskan bahwa pelaporan itu ditujukan kepada pengembang sehingga berpotensi menghambat penjualan. Selain faktor itu, pengembang juga dibayangi isu lain, misalnya adanya potensi sengketa kepemilikan seperti sengketa terhadap objek tanah seperti batas-batas tanah atau sengketa tentang pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Terkait persoalan lahan properti ini, Ketua Dewan Pertimbangan DPP REI Teguh Satria secara eksplisit setuju atas wacana perlunya dilakukan audit lahan properti. Audit ulang lahan properti harus segera dilakukan pemerintah karena selama ini hukum pertanahan di Indonesia membingungkan. Pengamat properti yang juga Direktur Indonesia Properti Watch, Ali Tranghanda, mengatakan lahan-lahan yang bermasalah yang dimiliki oleh sejumlah pengembang secara tegas memang perlu diambil alih oleh pemerintah.

Lahan-lahan yang bermasalah tersebut dikategorikan bermasalah sebab izin lokasinya yang telah kedaluwarsa. "Saya tidak memungkiri banyak lahan yang dahulu sejak tahun '80-an hingga 2000-an diberikan izin lokasi tetapi belum dibebaskan, artinya ditelantarkan oleh pengembang yang diberi izin itu," kata Ali.

Menurut dia, pemerintah memang harus mengaudit ulang dan mengambil alih lahan-lahan tersebut sehingga dapat difungsikan bagi pembangunan program perumahan pemerintah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ironisnya, oleh sebagian pengembang, lahan-lahan bermasalah yang ditelantarkan itu malah diperjualbelikan. Bahkan, ada yang digadaikan.
Kondisi seperti ini antara lain terpantau di lahan kawasan perumahaan elite Pantai Indah Kapuk (PIK). Dalam sebuah diskusi tentang Problem Pertanahan dan Prospek Bisnis Properti, di
Jakarta, belum lama ini, terungkap bahwa ada persoalan pertanahan di area lahan PIK. Lokasi tanah yang dipermasalahkan ada di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Tanah di area PIK ini merupakan tanah garapan bekas hutan dan merupakan milik negara. Penggarap tanah ini adalah Kapten (Purn) Niing, veteran pejuang kemerdekaan RI dan pemegang Bintang Gerilya. Kendati milik negara dan sudah ada penggarapnya, manajemen pengembang PIK mengagunkan tanah ini kepada Bank Panin dengan kucuran kredit senilai 825 miliar rupiah.

Belakangan, pengelola PIK tidak membayar kredit ini sehingga berstatus macet. Karena berstatus kredit macet, maka Bank Panin menggelar lelang lahan atas empat bidang tanah kosong seluas 129.606 m2 di lahan perumahan mewah PIK.

"Data pertanahan kita sangat lemah sehingga kita harus punya peta lokasi kota dan desa yang akurat. Ini agar tidak ada yang dirugikan oleh pengembang maupun perbankan," tegas pakar pertanahan dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) SB Silalahi.

Hingga kini, masalah ini menjadi perhatian serius Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov DKI Jakarta. Silalahi meminta agar pemerintah dan BPN membongkar praktik kecurangan penguasaan tanah oleh pengusaha yang melanggar ketentuan hukum perbankan, pertanahan, maupun perizinan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Pengamat hukum properti, Yenti Garnasih, dari Universitas Trisakti mengatakan kasus ini bisa disebut sebagai pencucian tanah (land laundering). Praktik pencucian tanah itu akan meningkatkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang cukup tinggi. Land laundering akan menyebabkan NPL (kredit macet) perbankan makin tinggi. "Nanti, kalau mau dieksekusi asetnya tidak bisa karena data ke pemilikan lahannya bermasalah," terang Yenti. (JP)

::ars

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 01.42. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online