Buang Sampah Sembarangan Akan Dikenai Sanksi Sosial
Nasional 01.23
JAKARTA, GM - Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah di kawasan permukiman, Pemprov DKI akan memberikan insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan insentif dan disinsentif diberikan untuk meningkatkan upaya pengendalian sampah melalui pengolahan sampah, memfasilitasi kegiatan pengolahan sampah oleh masyarakat, dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan.
"Nantinya, insentif dan pengenaan disinsentif akan diberikan Gubernur DKI kepada masyarakat, baik perorangan atau lembaga," kata dia seusai kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Jakarta, baru-baru ini.
Terkait dengan bentuk insentifnya, Eko mengaku belum tahu seperti apa. Saat ini, pihaknya sedang merumuskan hal itu dalam Raperda. Kemungkinan insentif yang akan diatur dalam Raperda Pengelolaan Sampah itu berupa insentif fiskal dan nonfiskal.
Insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak daerah atau pengurangan retribusi, sementara insentif nonfiskal bisa berupa pemberian kompensasi subsidi silang, kemudahan perizinan, imbalan, penghargaan, serta publikasi dan promosi.
Sementara itu, disinsentif yang diatur dalam Raperda, lanjutnya, akan diarahkan pada kegiatan pengelolaan sampah yang berdampak negatif pada lingkungan atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Selain dikenakan disinsentif, dalam Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan turunan dari UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diatur sanksi dan denda administratif bagi warga yang tidak mengelola sampah dan menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan. (TT)
::ARS
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

