Bangunan Tanpa IMB di Pademangan Bebas Tindakan
Gallery 23.00
PADEMANGAN – Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan
(P2B) Kecamatan Pademangan, Tommi Pangaribuan terkesan tutup mata atas maraknya
pelanggaran bangunan yang terjadi di wilayah kerjanya. Pasalnya, Tommi selalu melempar
tanggungjawabnya sebagai Kasi kepada anak buahnya, Maksum.
Dari hasil investigasi globalmedia-online.com ada 2 unit bangunan
setinggi 3 lapis di Jl. Ampera II, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, tanpa
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Anehnya, meski tanpa IMB bangunan tersebut
bebas tindakan bahkan terkesan dilindungi aparat P2B Pademangan.
“Padahal sudah jelas pelanggarannya
mendirikan bangunan baru tiga lantai dua pintu tanpa izin, kenapa Kasie P2B
Pademangan terkesan mendiamkan itu, apakah sudah dapat upeti,” ungkap Anto
seorang warga setempat kepada wartawan, kemarin. Dia berharap petugas P2B
Kecamatan Pademangan mampu bertindak tegas mampu menertibkan bangunan yang
dikerjakan melanggar ketentuan sesuai SK Gubernur DKI Jakarta No.1068/1997.
Sementara itu, Tommi Pangaribuan Kasie P2B Kecamatan
Pademangan hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui untuk
dikonfirmasi wartawan terkait pelanggaran bangunan tersebut. *Jimmy
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online
pada 23.00.
dan Dikategorikan pada
Gallery
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas