Bangunan Tanpa IMB di Pademangan Bebas Tindakan

PADEMANGAN – Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Pademangan, Tommi Pangaribuan terkesan tutup mata atas maraknya pelanggaran bangunan yang terjadi di wilayah kerjanya.  Pasalnya, Tommi selalu melempar tanggungjawabnya sebagai Kasi kepada anak buahnya, Maksum.

Dari hasil investigasi globalmedia-online.com ada 2 unit bangunan setinggi 3 lapis di Jl. Ampera II, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Anehnya, meski tanpa IMB bangunan tersebut bebas tindakan bahkan terkesan dilindungi aparat P2B Pademangan.

“Padahal sudah jelas pelanggarannya mendirikan bangunan baru tiga lantai dua pintu tanpa izin, kenapa Kasie P2B Pademangan terkesan mendiamkan itu, apakah sudah dapat upeti,” ungkap Anto seorang warga setempat kepada wartawan, kemarin. Dia berharap petugas P2B Kecamatan Pademangan mampu bertindak tegas mampu menertibkan bangunan yang dikerjakan melanggar ketentuan sesuai SK Gubernur DKI Jakarta No.1068/1997.


Sementara itu, Tommi Pangaribuan Kasie P2B Kecamatan Pademangan hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi wartawan terkait pelanggaran bangunan tersebut. *Jimmy

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 23.00. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online