Polres Jakut Tetapkan Tiga Tersangka Ambruknya GOR Koja
Patroli 22.34
Koja - Setelah merampungkan penyelidikan, Polres Metro Jakarta
Utara menetapkan tiga orang tersangka terkait ambruknya
cetakan tangga utama Gelanggang Olahraga (GOR) Koja, Jakarta Utara, pada Kamis
(19/9/2013) petang. Tiga orang itu sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady, kemarin.
"Kita sudah tingkatkan dari pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan, kita sudah meningkatkan statusnya dan ada beberapa nama
menjadi tersangka," kata Daddy di Mapolres Jakarta Utara, Rabu
(25/9/2013).
Meski demikian, Daddy masih melakukan koordinasi dengan
Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk mendapatkan hasil olah tempat kejadian
perkara yang dilakukan bersama dengan Polres Jakarta Utara. Hasil forensik itu
diperlukan untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Polres Jakut.
Menurut Daddy, tersangka akan dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP
karena lalai dan mengakibatkan kecelakaan serta luka berat terhadap orang lain.
Daddy belum mau membeberkan identitas ketiga tersangka.
Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta
Ratiyono mengatakan, ambruknya konstruksi cetakan beton atau bekisting tangga
GOR Koja itu diakibatkan oleh gangguan komunikasi pelaksana pengecoran. Satu
dari dua unit mesin cor mati sehingga terjadi beban berlebih pada satu titik
pengecoran.
Sebelumnya,
Warga yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan, konstruksi bangunan tersebut jika diteliti sangat melenceng dari spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja. "Besi dan material lainnya yang digunakan tidak sesuai dengan spek. Selain itu para pekerja juga tidak dilengkapi peralatan safety seperti helm dan sepatu septi," katanya.
Oleh karenanya menurut dia, ambruknya GOR jangan dilihat sebagai kecelakaan kerja melainkan harus digiring kepada kelalaian kerja.
Rehab GOR Koja Senilai Rp 23 Miliar Tidak Dilengkapi IMB?
ini dipertanyakan warga. Pasalnya, selain belum dilengapi IMB, pelaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti yang dikatakan Kepala Dinas Olehraga, Rationo dan Kabid Sarana Prasarana Heru.Warga yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan, konstruksi bangunan tersebut jika diteliti sangat melenceng dari spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja. "Besi dan material lainnya yang digunakan tidak sesuai dengan spek. Selain itu para pekerja juga tidak dilengkapi peralatan safety seperti helm dan sepatu septi," katanya.
Oleh karenanya menurut dia, ambruknya GOR jangan dilihat sebagai kecelakaan kerja melainkan harus digiring kepada kelalaian kerja.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online
pada 22.34.
dan Dikategorikan pada
Patroli
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas