Ada Upaya Sistemastis Jegal Pasangan Pinondang-Ampuan Dalam Pilkada Kab. Taput

Jakarta, GM Online- Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diduga melakukan pelanggaran kode etik. Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Hal ini terungkap dari sidang lanjutan ketiga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kemarin. Sidang dimulai pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi atau bukti yang diajukan.

Perkara bernomor register 91/DKPP-PKE-II/2013 ini diadukan oleh pihak pengadu, Kores Tambunan, kuasa hukum dari bakal calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Utara, Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Sementara pihak teradu adalah 5 komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara yakni Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja, Lambas JJ Matondang.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait. Sementara anggota majelis lainnya adalah Ida Budiarti dan Nelson Simanjuntak.

Ke lima komsioner tersebut dituding melakukan pelanggaran kode etik penetapan tidak lolosnya Pinondang -Ampuan sebagai peserta pilkada Tapanuli Utara tahun 2013. Pasalnya, pihak teradu melakukan prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan partai politik pengusung.

Terungkap, Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Partai Barisan Nasional (Barnas) menegaskan tidak pernah memberi dukungan pada satupun pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Karena itu, seluruh dukungan yang mengatasnamakan partai Barnas tidak sah. Hal ini disampaikan pengurus DPP Partai Barnas, Tati Hartati dalam sidang saat menjadi saksi dari pihak Pengadu, Kores. "DPP tidak pernah menyatakan dukungan pada satupun pasangan calon," kata Tati dalam persidangan.

Kesaksiannya ini terkait pengesahan dukungan DPC Barnas Taput terhadap salah satu pasangan calon oleh KPU. Menurutnya, KPU secara sepihak mensahkan dukungan yang diberikan salah seorang pengurus DPC.
DPP Partai Barnas yang keberatan dengan langkah sepihak KPU ini kemudian mengirimkan surat keberatan. Surat tersebut berisi pernyataan tidak memberi dukungan, sekaligus pencabutan SK kepengurusan DPC Barnas Taput. “Surat itu diserahkan kepada KPU dengan tembusan Panwaslu,” kisahnya.

Namun, KPU tidak mengindahkan keberatan ini. Dukungan Partai Barnas tetap dianggap sah oleh KPU.
Untuk itu, Ampuan mengimbau, agar seluruh masyarakat Tapanuli Utara tenang dan bersabar untuk menunggu putusan DKPP. “Secara khusus kepada tim sukses dan simpatisan kami di Taput, kami himbau juga agar tetap tenang sambil menunggu hasil sidang ini. Selain itu, kami juga mengimbau agar apapun hasil putusan DKPP, semua pihak harus dapat menerimanya,” tuturnya.

Sedangkan St Pinondang Simanjuntak sendiri, saat persidangan itu, meminta majelis hakim DKPP agar memutuskan perkara itu secara adil. “Saat majelis hakim memberi kesempatan kepada kami untuk berbicara, kami minta kepada hakim supaya gugatan kami itu diputus adil dan bijaksana,” ujar Pinondang.

Menanggapi kesaksian ini, Ketua KPU Kabupaten Taput Lamtagon Manalu menyampaikan, dalam peraturan KPU dinyatakan bahwa dukungan partai politik tidak bisa ditarik kembali. Jika pihak partai memutuskan untuk menarik, maka KPU akan tetap menganggapnya sah. “Maka KPU menetapkan dukungan Barnas sah untuk pasangan Saur Lumban Tobing dan Manerep Manalu,” jelasnya.

Namun, hal lain diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Pemantau Anggaran Negara (PAN), Donal Panggabean, di Jakarta. Menurunya ada yang tidak beres dari kinerja KPU Kabupaten Taput. Ketidakberesan dimaksud menurutnya antara lain kurangnya informasi soal hasil verifikasi Partai Buruh, Barnas, PPIB, PPRN, PIS, PPIB  dan PKPB. “Manurut kami semua data itu seperti dimainkan. Sepertinya ini upaya sistematis dan harus diusut tuntas,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Constitutional Watch (Icon Watch), Razman Arif Nasution. Dia mensinyalir penyelenggara pemilu rawan diintervensi oleh kekuatan politik atau ormas. Akibatnya, pilkada, pileg menghasilkan wakil rakyat yang jauh dari yang diharapkan, sehingga tidak mampu menyerap aspirasi rakyat. "Bobroknya negara karena KPU gagal menjadi filter atau penyaring yang baik, KPU tidak bekerja dengan independen dan adil," tegasnya.

Kedua, lanjut Razman, partisipasi masyarakat dalam pemilu semakin merosot, karena masyarakat sudah semakin apatis dengan ini semua. "Untuk mengatasi kemerosotan ini, anggota-anggota KPU harus jujur dan adil. Makanya proses seleksi calon anggota KPU harus benar-benar independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," imbuhnya.

DKPP diminta turun

Menanggapi dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu dan sengketa dukungan dari partai politik, dia meminta (DKPP) bisa menyelesaikan permasalahan ini. "Terkait sengketa pemilu, apakah itu pemilu legislatif, presiden dan kepala daerah, bisa turun. Jika memang ada kolusi di KPU dan tim seleksi ini, maka DKPP berhak memberhentikan. Jangankan KPU daerah, anggota KPU pusat pun bisa diberhentikan DKPP," terangnya.

Dia meminta, para anggota KPU benar-benar independen, berkompeten mengenai UU penyelenggaraan pemilu. "Jadi anggota KPU itu harus memahami betul UU pemilu itu. Ditangan mereka sekarang diberi amanah untuk menyelenggarakan pemilu yang baik atau buruk, maka mereka harus memiliki trackrecord apalagi dengan jumlah mereka yang sangat sedikit, ditangan merekalah nasib bangsa ini," ujarnya.

Untuk itu, DKPP berkewajiban memberhentikan anggota KPU yang menyalahgunakan wewenangnya, sehingga pemilu 2014 yang berkualitas bisa diselenggarakan. "Karena pada tahapan pemilu inilah kita menentukan nasib bangsa ini," tegas Razman. (Jimmy)

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 18.25. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online