Ada Upaya Sistemastis Jegal Pasangan Pinondang-Ampuan Dalam Pilkada Kab. Taput
Patroli 18.25
Jakarta, GM Online- Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Tapanuli Utara (Taput) diduga melakukan pelanggaran kode etik. Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Hal ini
terungkap dari sidang lanjutan ketiga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara,
kemarin. Sidang dimulai pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi atau
bukti yang diajukan.
Perkara bernomor register 91/DKPP-PKE-II/2013 ini diadukan
oleh pihak pengadu, Kores Tambunan, kuasa hukum dari bakal calon bupati dan
wakil bupati Tapanuli Utara, Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Sementara
pihak teradu adalah 5 komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara yakni Lamtagon
Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja, Lambas JJ
Matondang.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait.
Sementara anggota majelis lainnya adalah Ida Budiarti dan Nelson Simanjuntak.
Ke lima komsioner tersebut dituding melakukan pelanggaran
kode etik penetapan tidak lolosnya Pinondang -Ampuan sebagai
peserta pilkada Tapanuli Utara tahun 2013. Pasalnya, pihak teradu melakukan
prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap
gabungan partai politik pengusung.
Terungkap, Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Partai Barisan
Nasional (Barnas) menegaskan tidak pernah memberi dukungan pada satupun
pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Karena itu,
seluruh dukungan yang mengatasnamakan partai Barnas tidak sah. Hal ini disampaikan pengurus DPP Partai Barnas, Tati Hartati
dalam sidang saat menjadi saksi dari pihak Pengadu, Kores. "DPP tidak
pernah menyatakan dukungan pada satupun pasangan calon," kata Tati dalam
persidangan.
Kesaksiannya ini terkait pengesahan dukungan DPC Barnas
Taput terhadap salah satu pasangan calon oleh KPU. Menurutnya, KPU secara
sepihak mensahkan dukungan yang diberikan salah seorang pengurus DPC.
DPP Partai Barnas yang keberatan dengan langkah sepihak KPU
ini kemudian mengirimkan surat keberatan. Surat tersebut berisi pernyataan
tidak memberi dukungan, sekaligus pencabutan SK kepengurusan DPC Barnas Taput. “Surat
itu diserahkan kepada KPU dengan tembusan Panwaslu,” kisahnya.
Namun, KPU tidak mengindahkan keberatan ini. Dukungan Partai
Barnas tetap dianggap sah oleh KPU.
Untuk itu, Ampuan mengimbau, agar seluruh masyarakat
Tapanuli Utara tenang dan bersabar untuk menunggu putusan DKPP. “Secara khusus
kepada tim sukses dan simpatisan kami di Taput, kami himbau juga agar tetap
tenang sambil menunggu hasil sidang ini. Selain itu, kami juga mengimbau agar apapun hasil putusan
DKPP, semua pihak harus dapat menerimanya,” tuturnya.
Sedangkan St Pinondang Simanjuntak sendiri, saat persidangan
itu, meminta majelis hakim DKPP agar memutuskan perkara itu secara adil. “Saat
majelis hakim memberi kesempatan kepada kami untuk berbicara, kami minta kepada
hakim supaya gugatan kami itu diputus adil dan bijaksana,” ujar Pinondang.
Menanggapi kesaksian ini, Ketua KPU Kabupaten Taput Lamtagon
Manalu menyampaikan, dalam peraturan KPU dinyatakan bahwa dukungan partai
politik tidak bisa ditarik kembali. Jika pihak partai memutuskan untuk menarik,
maka KPU akan tetap menganggapnya sah. “Maka KPU menetapkan dukungan Barnas sah untuk pasangan Saur
Lumban Tobing dan Manerep Manalu,” jelasnya.
Namun, hal lain diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM
Pemantau Anggaran Negara (PAN), Donal Panggabean, di Jakarta. Menurunya ada
yang tidak beres dari kinerja KPU Kabupaten Taput. Ketidakberesan dimaksud
menurutnya antara lain kurangnya informasi soal hasil verifikasi Partai Buruh,
Barnas, PPIB, PPRN, PIS, PPIB dan PKPB. “Manurut
kami semua data itu seperti dimainkan. Sepertinya ini upaya sistematis dan
harus diusut tuntas,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia
Constitutional Watch (Icon Watch), Razman Arif Nasution. Dia mensinyalir penyelenggara
pemilu rawan diintervensi oleh kekuatan politik atau ormas. Akibatnya, pilkada,
pileg menghasilkan wakil rakyat yang jauh dari yang diharapkan, sehingga tidak
mampu menyerap aspirasi rakyat. "Bobroknya
negara karena KPU gagal menjadi filter atau penyaring yang baik, KPU tidak
bekerja dengan independen dan adil," tegasnya.
Kedua, lanjut Razman, partisipasi masyarakat dalam pemilu
semakin merosot, karena masyarakat sudah semakin apatis dengan ini semua.
"Untuk mengatasi kemerosotan ini, anggota-anggota KPU harus jujur dan
adil. Makanya proses seleksi calon anggota KPU harus benar-benar independen,
tanpa ada intervensi dari pihak manapun," imbuhnya.
DKPP diminta turun
Menanggapi dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu dan
sengketa dukungan dari partai politik, dia meminta (DKPP) bisa menyelesaikan
permasalahan ini. "Terkait
sengketa pemilu, apakah itu pemilu legislatif, presiden dan kepala daerah, bisa
turun. Jika memang ada kolusi di KPU dan tim seleksi ini, maka DKPP berhak
memberhentikan. Jangankan KPU daerah, anggota KPU pusat pun bisa diberhentikan
DKPP," terangnya.
Dia meminta, para anggota KPU benar-benar independen,
berkompeten mengenai UU penyelenggaraan pemilu. "Jadi anggota KPU itu
harus memahami betul UU pemilu itu. Ditangan mereka sekarang diberi amanah
untuk menyelenggarakan pemilu yang baik atau buruk, maka mereka harus memiliki
trackrecord apalagi dengan jumlah mereka yang sangat sedikit, ditangan
merekalah nasib bangsa ini," ujarnya.
Untuk itu, DKPP
berkewajiban memberhentikan anggota KPU yang menyalahgunakan wewenangnya,
sehingga pemilu 2014 yang berkualitas bisa diselenggarakan. "Karena pada
tahapan pemilu inilah kita menentukan nasib bangsa ini," tegas Razman. (Jimmy)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online
pada 18.25.
dan Dikategorikan pada
Patroli
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas