BKPM Luncurkan Online Tracking System
Hot Topic 01.53
JAKARTA, GM
Untuk mempercepat proses perijinan investasi, BKPM
meluncurkan layanan Online Tracking System yang dapat diakses seluruh investor
di maupun luar negeri melalui portal resmi BKPM.
Kepala BKPM Chatib Basri mengatakan, belakangan banyak
masalah yang dihadapi terkait perijinan investasi, sehingga banyak waktu yang
dibutuhkan investor untuk merealisasikan ijin dengan antri di Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dan juga lebih transparan," katanya saat launching
Online Tracking System di Kantor BKPM, Rabu, (24/10/2012).
Melalui layanan ini investor hanya tinggal meng-apply fitur
yang tersedia di portal sehingga prosesnya tidak memerlukan dokumen fisik.
Selain itu investor juga menjadi tahu sejauh mana proses perijinan itu
berproses di BKPM karena sistem transparansi layanan online.
"Oleh karenanya ini diperlukan untuk meningkatkan daya
saing Indonesia di mata dunia dengan dukungan penyediaan infrastruktur dari
layanan ini," ungkapnya.
Dalam rangka menjaga kepercayaan investor untuk berinvestasi
di Indonesia serta meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia, dukingan
kebijakann lintas sektor, penyediaan infrasetruktur yang memadai, iklim
ketenaga kerjaan yang kondusif serta perbaikan pelayanan penanaman modal
(service exellence) di pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dan Daerah.
Itu diperlukan.
Online tracking system merupakan bagian dari sistem
Pelayanan Informasi dan perijinan investasi secara Elektronik (SPIPISE).
Seluruh data perijinan yang diajukan oleh investor terekam dalam data base
SPIPSE sehingga investor dapat melacak posisi dan status permohonan
perijinannya.
Jenis perijinan yang dapat di akses melalui online tracking
system adalah Pendaftaran Penanamann Modal, Izin Prinsip, IzinUsaha, dan Surat
Persetujuan Pembebasan Bea Masuk Bahan Buku dan Barang Modal.
Saat ini layanan online tracking system telah dapat
digunakan investor yang melakukan permohonan di PTSP BKPM. Ke depan, online
tracking akan dapat digunakan seluruh investor yang melakukan permohonan
perijinan di PTSP Provinsi dan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. (Danny/Guruh)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

