BKPM Luncurkan Online Tracking System


JAKARTA, GM
Untuk mempercepat proses perijinan investasi, BKPM meluncurkan layanan Online Tracking System yang dapat diakses seluruh investor di maupun luar negeri melalui portal resmi BKPM.
Kepala BKPM Chatib Basri mengatakan, belakangan banyak masalah yang dihadapi terkait perijinan investasi, sehingga banyak waktu yang dibutuhkan investor untuk merealisasikan ijin dengan antri di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan juga lebih transparan," katanya saat launching Online Tracking System di Kantor BKPM, Rabu, (24/10/2012).
Melalui layanan ini investor hanya tinggal meng-apply fitur yang tersedia di portal sehingga prosesnya tidak memerlukan dokumen fisik. Selain itu investor juga menjadi tahu sejauh mana proses perijinan itu berproses di BKPM karena sistem transparansi layanan online.
"Oleh karenanya ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia dengan dukungan penyediaan infrastruktur dari layanan ini," ungkapnya.
Dalam rangka menjaga kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia serta meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia, dukingan kebijakann lintas sektor, penyediaan infrasetruktur yang memadai, iklim ketenaga kerjaan yang kondusif serta perbaikan pelayanan penanaman modal (service exellence) di pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dan Daerah. Itu diperlukan.
Online tracking system merupakan bagian dari sistem Pelayanan Informasi dan perijinan investasi secara Elektronik (SPIPISE). Seluruh data perijinan yang diajukan oleh investor terekam dalam data base SPIPSE sehingga investor dapat melacak posisi dan status permohonan perijinannya.
Jenis perijinan yang dapat di akses melalui online tracking system adalah Pendaftaran Penanamann Modal, Izin Prinsip, IzinUsaha, dan Surat Persetujuan Pembebasan Bea Masuk Bahan Buku dan Barang Modal.
Saat ini layanan online tracking system telah dapat digunakan investor yang melakukan permohonan di PTSP BKPM. Ke depan, online tracking akan dapat digunakan seluruh investor yang melakukan permohonan perijinan di PTSP Provinsi dan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. (Danny/Guruh)

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 01.53. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online