Negara Dirugikan Triliunan Rupiah, KPK Selidiki Korupsi Retribusi Lahan di PIK
Hukrim 19.42
JAKARTA, GM
Mega skandal perampokan tanah Negara di Pantai Indah Kapuk (PIK) oleh pengembang PT Mandara Permai yang dilaporkan Forum Masyarakat Anti Korupsi Nusantara (FORMANTARA) bersama LSM Peduli Pejuang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu, tampaknya akan segera diselidiki. Pasalnya, selain perampokan tanah Negara, kerjasama pengelolaan lahan bersama antara PT Mandara Permai bersama Pemprov DKI Jakarta, laporan tersebut juga mengungkap dugaan manipulasi retribusi yang merugikan Negara triliunan rupiah.
Ketua Umum FORMANTARA, Ucok Sitorus, pekan lalu mengatakan, KPK sudah memberikan tanggapan atas pengaduan yang dilakukan pihaknya melalui surat KPK No. R-2340/40-43/06/2012. “Dalam surat tersebut KPK menyatakan kalau pengaduan yang kami sampaikan secara langsung sudah menjadi bahan koordinasi dan supervise oleh bidang penindakan. Artinya, KPK sudah mulai mengambil langkah penyelidikan,” ujarnya.
Dalam laporannya, FORMANTARA menyebutkan, kronologis dan modus operandi yang dilakukan kedua belah pihak adalah perampokan tanah Negara melalui ruislag (tukar guling) fiktif dan manipulasi retribusi pada Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan PT. Mandara Permai, hingga berakibat terhadap penerimaan negara yang tidak sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perda nomor 9 tahun 1985 tentang Pelayanan Bidang Pembangunan.
Menurut Ucok, kasus ini bermula saat adanya rekayasa dengan keluarnya Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3515 sisa di Kapuk Muara pada tahun 1997 melalui penerbitan SK No. 3/HGB/BPN/1997 dan SK No.4/HGB/BPN/1997. HGB itu diterbitkan di atas tanah negara bekas eigendom atas nama Gouvernement Van Nederlandsch Indie. SK tersebut dibuat berdasarkan SK Pelepasan Hutan Konvensi yang notabene milik Negara dari Departemen Kehutanan pada tanggal 16 Desember 1997.
Dalam kesepakatan ruilslag itu, Dephut melepaskan hak kepemilikan atas hutan Angke Kapuk kepada Mandara Permai. Sebagai gantinya, perusahaan tersebut harus menyerahkan lahan untuk dijadikan kawasan hutan kepada Dephut, namun hingga kini hal tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif. Anehnya lagi, SK BPN sudah lebih dahulu terbit dari SK Menteri Kehutanan. Bahkan, dalam peta status tanah tahun 1985, HGB dimaksud tidak tercantum dalam peta dan telah dikeluarkan oleh BPN. Selain itu, penerbitan HGB 3515 jelas cacat administrasi karena tidak mencantumkan surat ukur. Itu jelas merupakan produk rekayasa karena sejatinya kawasan PIK masuk kawasan hutan Angke Kapuk yang berstatus tanah milik negara. Ironisnya, jauh sebelum terbitnya HGB itu, yakni pada 1994, kawasan hutan Angke Kapuk telah dilepas ke pengembang. Kala itu, penyerahan lahan hutan kepada pengembang PIK diteken Menteri Kehutanan dan Gubernur DKI.
“Mega skandal ini sangat kasat mata karena riwayat tanah tidak benar dan hak-hak orang yang ada di tanah tersebut tidak dihormati. Dalam hal ini, 86 Ha diantaranya adalah tanah garapan Kapten (Purn) Niing bin Sanip CS dengan ijin garap tanah negara yang diterbitkan oleh Walikota Jakarta Utara No. 147/AV-2/B/78, tanggal 7 April 1978, yang hingga kini belum pernah mendapat pembebasan atas hak garapnya,” kata Silalahi kepada GM, di Jakarta, pekan lalu.
Menurut dia, dalam pelepasan tanah tersebut, pengembang mendapat kemudahan mencicil retribusi senilai lebih dari Rp 200 miliar dan baru lunas tahun 2012. Intinya, PIK memanfaatkan kawasan hutan Angke seluas 827,18 hektare. Hal-hal yang disalah gunakan dalam menetapkan besarnya tarif retribusi adalah bahwa indeks tidak diberlakukan sesuai Perda nomor 9 tahun 1985 yaitu sebagai Peruntukan Komersil 1 (100 %), Non Komersil ½ (50 %) dan Sosial ¼ (25 %). Akan tetapi dalam perjanjian kerjasama ditetapkan tidak berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 1985 yaitu, 50 % x 10 % x 60 % x 20 % = 0,006.
Indeks-indeks tersebut dikalikan dengan indeks sehingga berakibat terhadap indeks lebih kecil yaitu = 0,006, disamping itu tidak dijelaskan lebih lanjut, 60 % = Indeks untuk apa?, 50 % = Indeks untuk apa ?, 20 % = Indeks untuk apa ?, dan 10 % = Indeks untuk apa? Dan indeks-indeks tersebut diatas ditetapkan berdasarkan Perda nomor dan tahun berapa tidak jelas.
Dari hasil perhitungan tersebut maka nilai retribusi yang ditetapkan adalah 50 % x 10 % x 60 % x 20 % x 8.316.300 m2 x Rp. 50.000 = Rp. 2.494.890.000. Dan tata cara pembayaran retribusi ini dicicil selama 25 tahun dengan jumlah cicilan pertahun sebesar : Rp. 89.816.040, sedangkan dalam ketentuan yang ditetapkan dalam Perda nomor 9 tahun 1985, retribusi harus dibayar tunai dan tidak boleh dicicil.
Nilai retribusi sebenarnya yang harus dibayar oleh PT. Mandara Permai sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 1985 adalah, Komersil 5.812.400 m2 x 100 % x Rp. 50.000,- = Rp.290.620.000.000, Non Komersil 2.503.390 m2 x 50 % x Rp. 50.000,- = Rp. 62.584.750.000, dan Sosial 1.882.200 m2 x 25 % x Rp. 50.000,- = Rp.23.527.500.000, hingga jumlah keseluruhan mencapai Rp. 376.732.250.000.
Disamping itu denda yang harus dibayar adalah , Jangka waktu 1 s/d 6 bulan dikenakan denda 2 % per bulan Rp. 376.732.250.000,- x ((6 x 2 %) = 12 %) = Rp. 45.207.870.000, Jangka waktu 7 s/d 12 bulan dikenakan denda 5 % per bulan Rp. 376.732.250.000,- x ((6 x 5 %) = 30 %) = Rp. 113.019.675.000, dengan demikian jumlah denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 45.207.870.000,- + Rp. 113.019.675.000,- = Rp. 158.227.545.000,-
Berdasarkan perhitungan-perhitungan tersebut diatas maka jumlah retribusi yang hars dibayar oleh PT. Mandara Permai adalah sebesar Rp. 376.732.250.000 + Rp. 158.227.545.000 = Rp. 534.959.795.000,-
Selanjutnya apabila kita asumsikan kerugian daerah ini terhadap kurs dolar Amerika pada tahun 1987 adalah sebesar Rp. 900,- dengan demikian nilai kerugian ini bila disesuaikan dengan nilai kurs dolar pada tahun 2012 adalah sebesar Rp. 9.000,-, maka jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar 9.000 : 900 x Rp. 534.959.795.000 = Rp. 5.349.597.950.000.
Sementara itu Aris Adnan menambahkan, dalam kasus tersebut, pengembang PT Mandara Permai juga tidak melaksanakan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Pihaknya meyakini banyak pejabat yang terlibat, terutama pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat Pemprov DKI Jakarta, dan pihak PT Mandara Permai sendiri. Namun yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Hal ini terlihat dari rekomendasi DPRD DKI Jakarta pada tanggal 18 November 2008, melalui surat pimpinan DPRD DKI No. 1313/-073.6 yang berkesimpulan bahwa pengaduan Niing Bin Sanip Cs benar adanya dan tidak merupakan rekayasa. Dan meminta yang Gubernur Provinsi DKI Jakarta dapat memerintahkan kepada PT. Mandara Permai untuk segera membayar uang ganti rugi atas hak sebagai penggarap sesuai kesepakatan bersama.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

