BURUH PT SCI MENUNTUT KEADILAN PADA HAKIM
Hukrim 03.14
JAKARTA, GM
Ribuan buruh perusahaan PT Skay Cemping Indonesia (SCI), yang terletak d i Gunung Putr I, Bogor, Jawa Barat, menuntut keadilan pada Hakim. Sebanyak 3071 karyawan dan karyawati, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), menuntut hak nya yang selama lima tahun belum diberikan, senilai Rp44 Miliyar.
“Pencairan tahap pertama Rp2,3 Miliyar oleh kuasa hukum Darwati SH, yang sudah kami cabut kuasanya di terima pihak buruh Rp.1,5 Miliyar. Untuk itu kami selaku pihak buruh menuntut hak kami kepada Hakim Pengawas Lidya Sasando P SH, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, agar segera menyelesaikan pembayaran hak kami yang tertunda begitu lama. Apalagi kasus tersebut melibatkan Puguh Irawan SH dan Hakim Sarifudin SH yang sudah ditangkap oleh KPK,” ungkap Dessy, Maryadi, Jenaf, Muryani dan Bunda, yang mewakili rekan-rekannya pada para wartawan, Selasa kemarin, di gedung PN Jakarta pusat.
Sedangkan di pihak lain kuasa hukum Buruh PT SCI, S Maria Lience SH dari kantor S Natawilwana Legal Network (SNLN) mengatakan bahwa, selaku kuasa hukum buruh, di bawah Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), menuntut pembayaran hak buruh karena asset bundal pailit perusahaan telah dan uang dipegang oleh Kurator, Chairul Poloan SH, yang justru menciptakan kondisi pecah belah dan perselisihan antara pengacara buruh yang lama, Darwati SH, dengan pengacara yang baru.
“Itu jelas tidak berdasar, karena secara legalitas buruh ada di pihak kami selaku klien. Apalagi sudah teruji /tragis kondisi, dengan demikian bisa mempengaruhi kurator dan pengurusan Pailit. Sedangkan hakim pengawas Lidya Sasando P SH, obscuurd/tidak jelas, apalagi dibilang ada sengketa. Kami merasa heran dari mana berita itu,” ujar Kuasa Hukum Buruh, S Maria L SH.
Ditambahkannya, Kuasa Hukum juga telah melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan Darwati kepada pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat, namun hingga kini belum ada tindakkan dari pihak kepolisian,” tambah Maria.
Sementara pihak curator, Chairul Poloan SH, saat ditemui wartawan mengatakan, dirinya akan segera menyelesaikan tunggakkan bagi buruh yang belum menerima haknya. “Bukannya kami tidak mau memberikan secepatnya karena ada prosedurnya itu pasti akan saya selesaikan, karena dananya sudah ada,” jelas dia.
Di sisi lain Hakim Lidya Sasando P SH yang didampingi Sujatmiko SH, mengatakan, dirinya akan berhati-hati, karena dari pailit PT SCI dari pengacara yang pertama Darwati SH yang sudah dicabut kuasanya oleh pihak buruh, masih meminta bagian dan mengirim surat-surat kemana-mana. US
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
