Terlalu Ringan, Pemalsu Merk Divonis 4 Bulan Kurungan
Hukrim 01.30
Jakarta – Terdakwa pemalsuan merk, Tjhang Belly yang juga pemilik TOKO GILBERD di Jembatan Blok A Lt 1A No 37-38, TOKO DIEGO di Gedung Blok Lt SLG Los D No. 31 dan Los E serta TOKO JASCO COLLECTION di PGMTA lt 5 Blok C No. 11, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, divonis 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Meski Saksi Ahli dari Direktorat Merk Dirjen HAKI, Abdul Hakim SH MHum telah jelas-jelas menyatakan bahwa terdakwa telah memperdagangkan merk BA8PAI yang dikategorikan mempunyai persaman pada pokoknya dengan Merk BAPAI milik Tjung Lian Njan yang telah terdaftar di Direktorat Merk Ditjen HAKI adalah tindak pidana merk sebagaimana ketentuan pasal 94 UU No. 15 Tahun 2001, namun terdakwa tetap divonis ringan. Bahkan, meski telah divonis Hakim tidak memerintahkan untuk terpidana menjalani kurungan.
Padahal, sesuai dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustofa SH, terdakwa tidak membenarkan surat dakwaan Jaksa. Terdakwa juga masih saja merasa tidak bersalah dengan alas an telah memegang hak cipta atas lukisan celana panjang, angka 8 terputus dan burung sedang mengembangkan sayapnya dengan tulisan BA8PAI yang kemudian dilabelkan pada produk celana yang dijualnya.
Anehnya, meski terdakwa mengelak, dalam tuntutannya JPU hanya menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara dengan mencantumkan pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya.
Hal ini tentunya mengherankan, karena dalam tuntutannya, JPU memasukkan dua hal yang bertolak belakang, yakni pengakuan terdakwa yang mengelak dengan tidak membenarkan surat dakwaan Jaksa dan terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesali perbuataanya. Ironisnya, Hakim memvonis ringan terdakwa dan tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan, bahkan menerangkan bahwa hingga vonis dibacakan dan palu diketuk, terdakwa tidak ditahan.
Namun hingga berita ini diturunkan, baik JPU, Mustofa SH, kuasa hukum terdakwa dan Majelis Hakim yang menyidangkan Tjhang Belly tidak berhasil diminta konfirmasinya terkait hal ini. (Jimmy)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
