Ganti Rugi Hak Garapnya Tak Kunjung Diberikan Niing Cs Demo PT Mandara Permai



Jakarta - Sekitar 800 orang yang terdiri dari Ulama Banten, Forum Masyarakat Anti Korupsi Nusantara (FORMANTARA) dan LSM Peduli Pejuang melakukan aksi unjuk rasa di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi ini dilakukan untuk mendesak PT Mandara Permai segera memberikan ganti rugi hak garap yang dimiliki Kapten (Purn) Niing bin Sanip, yang merupakan pejuang kemerdekaan Indonesia.
Dalam aksi tersebut, pengunjukrasa mendatangi Kantor Pemasaran PT Mandara Permai, kemudian melakukan long march ke lahan garapan Niing dan melakukan orasi. Dalam orasinya, Koordinator FORMANTARA, Ucok Sitorus mendesak, PT Mandara Permai segera memberikan ganti rugi 86 Ha lahan garapan Niing, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga meminta aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan manipulasi data dan manipulasi retribusi yang dilakukan pengembang saat menyerobot lahan tersebut.
Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari unjuk rasa yang digelar di Kantor Walikota Jakarta Utara. Sebab, pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara belum melakukan penyelidikan atas dugaan cacat administrasi Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3514 dan 3515 yang tidak mencantumkan hasil ukur. Padahal itu sudah tercantum dalam rekomendasi dari BPN yang diberikan kepada Niing cs. Selain itu, meski Niing bin Sanip merupakan penggarap yang sah karena memiliki ijin garap tanah negara yang diterbitkan oleh Walikota Jakarta Utara No. 147/AV-2/B/78, tanggal 7 April 1978, anehnya lagi, kedua HGB yang kemudian pecah menjadi empat HGB masing-masing HGB No. 8598, 8600, 8605 dan HGB No. 9228 diagunkan oleh PT Mandara Permai kepada Bank Panin untuk mendapatkan kredit hingga Rp. 897.451.000.000.

 
Bahkan kredit tersebut macet dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pengumuman No. 36/EKS/SHT/2010/PN.JKT.UT, melakukan eksekusi lelang. Yang lebih mengherankan menurut Ucok, meski keberadaan keempat HGB tersebut sudah diblokir secara berturut-turut oleh pihak Niing bin Sanip cs, sejak tanggal 16 Maret 2011, namun Kantor Pertanahan Jakarta Utara melalui Plh Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tahah, Kristianto tetap mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas keempat HGB tersebut dengan surat  masing-masing No 122/SKPT/2011, 123/SKPT/2011, 124/SKPT/2011 dan 125/SKPT/2011, tanpa memberikan keterangan dalam masing-masing surat tersebut bahwa HGB dimaksud telah diblokir.
Sementara, Koordinator LSM Peduli Pejuang, YJ Pasaribu meminta, agar pemerintah tidak tutup mata terhadap masalah yang dialami pejuang kemerdekaan Niing bin Sanip. Menurutnya, sudah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian ekstra terhadap pejuang yang telah memberikan bangsa ini kemerdekaan. Dia meminta, aparat penegak hokum segera melakukan pengusutan terhadap beberapa kejanggalan dalam proses penerbitan HGB milik PT Mandara Permai, seperti tidak adanya SIPPT, SP3L, Surat Ukur dan manipulasi retribusi serta manipulasi harga jual objek pajak. (Jimmy)

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 01.38. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online