Pengembang Harus Tuntaskan Persoalan Lahan
Nasional 05.24
JAKARTA, GM - Pengembang didesak untuk menuntaskan persoalan lahan sebelum membuka proyek properti baru. Hal ini perlu dilakukan agar pengembang tidak selalu dituduh melakukan pemaksaan pembangunan properti atas tanah yang dimiliki warga.
Pengamat hukum properti dari Universitas Trisaksi Yenti Garnasih mengatakan, sejauh ini, pengembang telah melakukan verifikasi atas lahan yang akan dibangun proyek peroperti. Namun, di satu sisi, masih ditemui beberapa pengembang yang belum menuntaskan persoalan lahan.
Yenti menyebutkan, saat ini tren jumlah kasus konflik agraria terus meningkat. “Dengan begitu, perlu audit penggunaan dan penguasaan lahan mendesak segera dilakukan,” katanya.
Hasil audit bisa dipakai memetakan struktur agraria sehingga bisa menjadi salah satu patokan memecahkan masalah konflik tanah di Indonesia.
Beberapa contoh kasus dalam hal ini adalah perseteruan antara pengembang perumahan real estate Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan pihak pemilik tanah belum menemukan titik terang. Sekarang ini, pihak pengembang masih disibukkan dengan gugatan pihak yang menyatakan dirinya memiliki sebagian tanah dari tanah yang telah dijadikan perumahaan elit tersebut.
Munculnya kasus pengumuman eksekusi di media massa atas agunan tanah atas nama PT Mandara Permai yang merupakan pengembang PIK ke Bank Panin, lanjut Yenti, merupakan preseden buruk investasi properti di tanah air.
Eksekusi ini, memicu pemilik hak tanah garapan atas nama Kapten Niing bin Sanip, yang menyatakan bahwa tanah garapannya tersebut sampai saat ini belum ada ganti rugi, sehingga tanah PIK tersebut masih dalam sengketa.
Dalam kasus ini, papar Yenti, pihak bank menerima permohonan kredit senilai 825 miliar rupiah dan dengan agunan sertifikat yang merupakan pecahan sertifikat atas nama tanah garapan Kapten Sanip HGB 3515 yang belum tuntas penyelesainnya.
“Kalau ini terbukti maka dapat diasumsikan sebagai land laundering, yang merupakan hasil kekayaan bukan berupa uang tetapi kekayaaan tanah,” kata Yenti dalam diskusi dengan tema “Pengawasan Perbankan Pasca disetujuanya RUU OJK menjadi UU” di Jakarta, pada akhir pekan.
Terkait hal ini, mantan staf ahli BPN, S.B Silalahi menambahkan, kasus sengketa tanah yang terlanjur dijadikan agunan ini terjadi akibat kelalaian aparat BPN Jakarta Utara yang tidak memperhatikan petunjuk awal terjadinya kasus tersebut. “Seharusnya BPN melihat perkembangan yang terjadi dalam kasus tersebut,” ungkap Silalahi. (JP)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
