Mediasi Tak Menghasilkan Solusi, BPN Jakut Sarankan Niing Cs Demo PT Mandara Permai
21.48
Jakarta, GM - Kasus sengketa tanah Pantai Indah Kapuk (PIK) tampaknya kian memanas. Bahkan mediasi yang dilakukan antara PT Mandara Permai dengan penggarap lahan 86 Ha di kawasan PIK, Niing bin Sanip Cs, Rabu (30/11) berakhir tanpa kesimpulan. Sejatinya, mediasi yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara dihadiri oleh pihak Kuasa Hukum Niing, Aris Adnan dan Irma Sari Nasution, didampingi tim advokasi dari FORMANTARA, Ucok Sitorus, pihak perwakilan PT Mandara Permai, John serta pihak BPN Plt Kasi PPHAT Kristianto dan Kasi Sengketa, Lihardo Saragih adalah untuk mencari win-win solution.
Namun, hal tersebut justru berkahir tanpa adanya kesepakatan. Bahkan, Plt Kasi PPHAT kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kristianto menyarankan agar pihak Niing bin sanip melakukan aks demonstrasi ke PT Mandara Permai. “Harusnya Niing Cs demo ke Mandara Permai dong, jangan kami terus yang didemo karena kami hanya bertindak sebagai fasilitator,” ujarnya mengelak.
Mediasi ini dilaksanakan setelah adanya aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Jakarta Utara beberapa waktu lalu, setelah munculnya dua kali pengumuman eksekusi lelang di media massa atas agunan tanah milik PT Mandara Permai (MP) oleh Bank Panin Tbk, dilanjutkan eksekusi lelang terhadap empat bidang tanah di lokasi Pantai Indah Kapuk menjadi awal terkuaknya kasus tersebut.
Objek sengketa tanah adalah tanah garapan bekas hutan yang kemudian diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3514 dan 3515 pada tanggal 19 Maret 1997 berlokasi di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, atau sekarang dikenal dengan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK).
Hal ini memicu pemilik tanah 86 hektar yang berada di kawasan HGB 3515 yaitu Kapten TNI (Purn) Niing bin Sanip melaporkan ke berbagai instansi berwenang, karena tanah garapannya hingga sekarang belum diberikan ganti rugi oleh pihak Mandara Permai. ”Sejak tahun 1961 tanah ini saya garap tetapi pada tahun 1984 sudah dibebaskan tetapi saya tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali”, ungkap Niing.
Menariknya lagi, sertfikat empat bidang tanah yang diagunkan ke Bank Panin itu berhasil menarik kredit Rp825 miliar, yang akhirnya menjadi bermasalah dan Bank Panin mengajukan eksekusi lelang lewat pengadilan. Padahal penebitan empat sertifikat HGB tanah yang diagunkan tersebut merupakan hasil pecahan sertifikat HGB induk No. 3515 yang sudah bermasalah sejak lama belum diselesaikan secara yuridis formal.
Yang lebih mengherankan, meski keberadaan keempat HGB tersebut sudah diblokir secara berturut-turut oleh pihak Niing bin Sanip cs, sejak tanggal 16 Maret 2011, namun Kantor Pertanahan Jakarta Utara melalui Plt Kasi PPHAT, Kristianto tetap mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas keempat HGB tersebut dengan surat masing-masing No 122/SKPT/2011, 123/SKPT/2011, 124/SKPT/2011 dan 125/SKPT/2011, tanpa memberikan keterangan dalam masing-masing surat tersebut bahwa HGB dimaksud telah diblokir dan harus diteliti mengenai dugaan cacat administrasi.
Mengenai hal ini sendiri, Kristianto mengatakan, bahwa SKPT dimaksud hanya sebagai informasi dan bukan menyatakan kepemilikan. “Dan untuk dugaan cacat administrasi sendiri bukan kami yang menentukan bahwa itu cacat administrasi karena kami harus mempunyai dasar hokum untuk membatalkan HGB yang dimaksud misalnya seperti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.,” ujarnya.
Sementara, pihak kuasa hukum Niing bin Sanip tampak kecewa karena mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

