Prof Dr SB Silalahi MS: Data Pertanahan Lemah, Tanah Negara Jadi Agunan

JAKARTA, GM -Kasus sengketa tanah Pantai Indah Kapuk (PIK) terus bergulir. Semakin memanas karena terindikasi tanah milik negara dijadikan agunan. Munculnya dua kali pengu­mu­man eksekusi lelang di media ma­ssa atas agunan tanah milik PT Man­dara Permai (MP) oleh Bank Panin Tbk, dilanjutkan eksekusi lelang terhadap empat bidang tanah di lokasi Pantai Indah Kapuk menjadi awal terkuaknya kasus tersebut.

Objek sengketa tanah adalah tanah garapan bekas hutan yang kemudian diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3514 dan 3515 pada tanggal 19 Maret 1997 berlokasi di Kelurahan Kapuk Mu­ara, Kecamatan Penjaringan, Ja­karta Utara, atau sekarang dikenal dengan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK).

Hal ini memicu pemilik tanah 86 hektar yang berada di kawasan HGB 3515 yaitu Kapten TNI (Purn) Niing bin Sanip melaporkan ke berbagai instansi berwenang, karena tanah garapannya hingga sekarang belum diberikan ganti rugi oleh pihak Mandara Permai. “Sejak tahun 1961 tanah ini saya garap tetapi pada tahun 1984 sudah dibebaskan tetapi saya tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali,” ungkap Niing.

Menariknya lagi, sertfikat em­pat bidang tanah yang diagunkan ke Bank Panin itu berhasil menarik kredit Rp825 miliar, yang akhirnya menjadi bermasalah dan Bank Panin mengajukan eksekusi lelang lewat pengadilan.

Padahal penebitan empat sertifikat HGB tanah yang diagunkan tersebut merupakan hasil pecahan sertifikat HGB induk No. 3515 yang sudah bermasalah sejak lama belum diselesaikan secara yuridis formal.

Nah, dengan adanya pengumu­man eksekusi tanah agunan terse­but, perlu ditelaah proses penyalu­ran kredit bank swasta go public tersebut. Apabila terjadi kelalaian verifikasi terhadap agunan atau ada indikasi kerjasama antara pihak bank dan penerima kredit sehingga agunan bermasalah itu lolos begitu saja.

Hal ini penting untuk mene­gak­kan aturan good corporate governance yang selama ini di de­ngung-dengungkan Bank Indonesia. “Kejahatan  land laundering dengan cara memecahkan seriti­fikat induk yang kemudian dipe­cah­kan menjadi empat bagian sertifikat merupakan kejahatan”, tegas pakar hukum pidana FH Universitas Trisakti Jakarta, Dr Yenti Garnasih.

Dalam hal ini yang sangat dirugikan dalam kasus kredit properti ini adalah nasabah dan para investor yang menanamkan modal di bank tersebut. “Pasti ada sertifikat yang dipalsukan, dan kemungkinan pihak bank ikut terlibat di dalamnya,” kata Yenti.

Luas tanah dalam HGB ter­sebut masing-masing 666.000 m² dan 481.500 m², dimana di da­lamnya terdapat tanah seluas 86 hektar milik  Niing bin Sanip yang belum diberikan ganti rugi­nya.sertifikat induk HGB No. 3515 atau Kapuk Muara samapai seka­rang masih bermasalah dan sedang difasilitasi oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kemente­rian Dalam Negeri, serta sudah di­ajukan pemblokiran HGB tersbut ke kantor Pertanahan Jakarta utara oleh pihak  Niing bin Sanip.

Sementara pakar pertanahan dan Guru Besar UI Prof Dr SB Si­la­lahi mengatakan, tanah ini me­rupakan tanah garapan bekas hu­tan dan merupakan milik negara, sehingga jika tanah garapan apa­bila selama lebih dari lima tahun digarap maka akan dibuatkan sertifikatnya.”Data pertanahan kita sangat lemah sehingga kita harus punya peta lokasi kota dan desa yang akurat,” tambah Silalahi.

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat seperti perbankan, pengembang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov DKI Jakarta, harus bertanggung jawab atas tanah negara di kawasan Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan membongkar praktik kecurangan penguasaan tanah oleh pengusaha yang melanggar ketentuan hukum perbankan, pertanahan maupun perizinan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparan Ang­garan (FITRA) Uchok S Khadafi mengatakan, kasus pertanahan ini yang banyak melibatkan banyak pihak harus dibawa ke pengadilan Tipikor dan harus diaudit BPK. “Indikasi tindak kriminal ekonomi seperti ini kemungkinan adanya money laundering patut diwaspa­dai dalam kasus ini,” tukas Uchok. (Tim)

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 03.09. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online