WN Taiwan Praperadilankan Kemenkumham
01.08Jakarta, GM – Kuo Tsung Teng, warga negara (WN) Taiwan, melalui Kuasa Hukum , Guntur Daulay SH, Kris Salam SH dan Tua Dopren Situmorang mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), RumahTahanan Negara (Rutan) Salemba serta Kejaksaan Negeri(Kejari) Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan karena pemohon merasa dilecehkan atau dipermalukan dan mendapat perlakuan yang tidak sesuai Prosudur Hukum yang berlaku di Indonesia, terkait dengan penangkapan dan penyitaan yang dialaminya.
Tim Kuasa Hukum, pada Hakim PN Jakarta Pusat Antonius SH selaku Hakim Tunggal pada persidangan praperadilan yang digelar baru-baru ini menyatakan dasar hukum yang menyatakan bahwa Kuo Tsung Teng berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 25 Nopember 2011, disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian atau UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 jo pasal 126 angka 9 jo pasal 55 KUHP. Dan tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 20 Desember 2011 serta dilakukan penyitaan Paspor limilik tersangka.
Bahwa kejadian itu berawal saat KuoTsung Teng, dipanggail ke Kantor Imigrasi oleh seseorang yang bernama Riky, pada tanggal 21 Nopember 2011 dengan tujuan untuk mengurus KITAS , agar dapat tinggal di Indonesia, guna kepentingan perusahaan yang ada di Indonesia sekaligus mewakili perusahaan di Taiwan untukmensurvey Bisnis Tambang di Indonesia. Kemudian Kuo Tsung Teng datang bersama Mr LO. Pada saat berada di Kantor Imigrasi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rikymengaku dapat mengurus surat-surat, karena dekat dengan pejabat Imigrasi. Kemudian Riky minta Kuo Tsung Teng untuk difoto dan disidik jari. Karena tidak mengerti atau tidak tahudengan dokumen-dokumen Indonesia, dan juga tidak mengerti Bahasa Indonesia , yang bersangkutan saat disuruh menunggu di lantai saty dengan bahasa isyarat hanya dapat menurut saja.
Kemudian pada pukul 16.00 WIB, petugas Imigrasi dengan memakai bahasa isyarat meminta pada tersangka untuk naik ke lantai 4 dan sesampainya di atas ternyata dia diinterograsi dan dilakukan penyidikkan juga denganbahasa isyarat. Yang bersangkutan hanya bisa mengikuti perintah petugas Imigrasi, walau saat itu dia tidak didampingi pengacara atau penasehat hukum. Kemudian dibuatkan Surat Penangkapan tertanggal 21 Nopember 2011, dengantuduhan melakukan tindak pidanapasal 126 UUD Imigrasijopasal 55 KUHP, yaitutuduhanmelakukanpenjualansurat-surat Blangko Pasport RI dan memberikan keterangan Palsu . (US)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

