DAKWAAN MONEY LUNDRING TIDAK TERBUKTI, DUA KURATOR HARUS BEBAS
Hukrim 03.51
Jakarta, GM – Sidang lanjutan kasus Penjualan Hotel Podomoro dan New Golden Time Restauran, yang berlokasi di Jalan Sunter Agung 2, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3043/Sunter Agung, yang merupakan asset PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI), yang melibatkan dua kurator, yaitu H. Tafrizal, H. Gewang SH MH dan Denny Azani Latief SH, dimana pada saat itu PT SPI mengalami kemacetan dalam pembayaran hasil investasi yang kemudian 2.184 kreditur telah memasukkan dana investasi ke PT SPI, yang sekaligus mempailitkan PT SPI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan putusan No. 20/Pailit/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2007.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Hakim Pengawas menunjuk terdakwa I, Tafrizal, H. Gewang SH MH dan terdakwa II, Denny Azani Baharudin Latief SH, selaku kurator yang mempunyai tugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan asset PT SPI.
Dalam siding lanjutan di PN Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lidiya Sasando Parafat SH didampingi Hakim Anggota terdiri dari Dosen Butar-butar SH dan Rafiantara SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Jhoni Widjaja yang merupakan pembeli Hotel Podomoro dan New Golden Time Restauran, yang juga merupakan salah satu kurator.
Saksi Jhoni mengatakan dengan tegas bahwa dirinya membeli Hotel Podomoro sebesar Rp.20.100.000.000, berdasarkan surat pengikatan untuk melakukan jual beli No.10 tanggal 27 November 2008, yang dibuat di hadapan Notaris Hegiawaty SH di wilayah Bekasi, yang kemudian akte jual beli tersebut dibatalkan. Dengan diterbitkannya akte No.28 tanggal 15 April 2009, yang dibuat oleh Notaris Titiek Erawati Sugiyanto SH, antara kurator (selaku pihak pertama) dengan saksi Jhony dan Liza (selaku pihak kedua), uang pembelian Hotel Podomoro sebesar Rp.20,1 Miliyar diberikan kepada para terdakwa, dengan mentransfer pembayaran secara bertahab.
Sedangkan surat dakwaan JPU, yang mengatakan pembelian Hotel Podomoro sebesar Rp.25,1 Miliyar, namun itu semua oleh saksi disangkal dalam siding, Kamis lalu, karena terdapat selisih Rp.5,1 M karena pembelian Hotel Podomoro yang mengetahui saksi Liza dan para terdakwa.
Sementara Penasehat Hukum H. Tafrizal, H. Gewang SH MH dan Denny Azani Baharudin Latief SH, Farida Sulistyyani SH CN LL.M, saat dihubungi GM mengatakan bahwa kasus Money Laundring yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti. “Oleh karena itu para terdakwa harus dibebaskan, jika kita mendengar keterangan saksi kunci Jhony yang dihadirkan oleh JPU,” ujarnya. US
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
