Kisruh Lahan PIK, Dinas P2B DKI Dituding Jadi Biang Kerok
00.48
JAKARTA, GM -Terkait sengketa lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Dinas Perijinan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta dituding sebagai biang kerok berlarut-larutnya persoalan. Pasalnya, meski diketahui pengembang PT Mandara Permai tidak memiliki SIPPT dan SP3L , namun pihak Dinas P2B mudah saja memberikan ijin terhadap bangunan-bangunan yang berada di kawasan tersebut. Anehnya, meski ada beberapa bangunan yang tidak memiliki ijin, tindakan tegas pun tidak pernah diberikan Dinas P2B.
Kapten (Purn) Niing bin Sanip, pihak yang mengklaim pemilik hak garap lahan seluas 86 Ha di kawasan tersebut menuding, perijinan yang diberikan oleh pihak Dinas P2B sarat dengan nuansa KKN. Niing pun meradang karena saat ini, sekitar 20 persen dari lahan yang diklaim sebagai miliknya sudah dipenuhi oleh bangunan-bangunan komersil. “Apa dasar Dinas P2B memberikan ijin? Dan jika tidak mengantongi ijin mengapa bangunan-bangunan tersebut tidak pernah mendapat tindakan berupa pembongkaran? Ini tentunya kental dengan nuansa KKN” cetusnya.
Untuk itu dia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono segera memberikan instruksi kepada Dinas P2B untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan di kawasan miliknya, hingga persoalan sengketa antara dirinya dengan PT Mandara Permai selesai.
Plt Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Wiryatmoko yang dikonfirmasi GM terkait hal ini melalui pesan singkat, pekan lalu, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban. Sedangkan Kasi Penertiban Sudin P2B Jakut, Widodo yang dikonfirmasi justru menyarankan agar pihak Niing melayangkan surat kepada instansinya dengan dilampiri data-data yang akurat agar masalahnya menjadi jelas. (JP)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
