Kejari Jakarta Pusat Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Uang Senilai RP.125 Miliyar


Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melalui Kasi Pidum Agus Setiadi SH bersama dengan Kasi Intel Ferry H SH yang dibantu oleh Agus Setia Budi SH, Eko SH yang juga bersama seorang anggota Kepolisian dari Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap buronan terpidana 2 tahun penjara Melissa Nurmawan di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (06/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mallissa Nurmawan  dicokok usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya yang ditolak oleh Hakim Majelis, diketuai Kiswono SH MH, dengan Anggota terdiri dari Badrun Zaini SH MH  dan Heru Prakoso SH MH, karena tidak dihadiri oleh pemohon PK, hanya kuasa pemohon PK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pritmaji SH, terhadap putusan   Mahkamah Agung  RI dalam tingkat kasasi yang menghukumnya 2 tahun penjara pada 13 April 2010.

Hakim yang meminta agar pemohon dapat dihadirkan ke persidangan, menjadi perhatian pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun standby sejak pukul 06.30 sampai pukul 11.00 WIB, karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Mallissa Nurmawan, yang juga DPO dalam kasus penggelapan uang perusahaan PT.Sarana Prima Cipta Semangat senilai Rp. 125 Miliyar sering datang ke gedung PN Jakarta Pusat.

Terpidana Mallisa Nurmawan pun berhasil disergap saat keluar dari Gedung PN Jakarta Pusat, dengan memakai kaca mata warna hitam dan baju hitam. Namun penangkapan tersebut mendapatkan  perlawanan dari pihak kuasa Hukum Mallisa dengan mebeberkan putusan PN Cibinong memvonis  Onslah kliennya.

Pihak Kejaksaan tak mau kalah dengan  minta agar Mallisa dibawa ke Kantor Kejaksaan untuk membicarakan hal tersebut, sehingga pihak kuasa hukum Mallisa akhirnya bersedia kliennya di bawa ke kantor Kejaksaan. Sesampainya di kantor Kejari Mallisa langsung dibawa ke Rutan Tangerang untuk menjalani putusan Kasasi MA.

Sementara Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Agus Setiadi SH MH, di ruang kerjanya kepada para wartawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media atas kerja samanya, sehingga  berhasil menangkap DPO yang selama ini dicari oleh pihak Kejaksaan.  US    

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 17.28. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online