Kejari Jakarta Pusat Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Uang Senilai RP.125 Miliyar
Gallery 17.28
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jakarta Pusat, melalui Kasi Pidum Agus Setiadi SH bersama dengan Kasi Intel
Ferry H SH yang dibantu oleh Agus Setia Budi SH, Eko SH yang juga bersama
seorang anggota Kepolisian dari Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap buronan
terpidana 2 tahun penjara Melissa Nurmawan di Jalan Gajah Mada, tepatnya di
depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (06/11) sekitar pukul
11.00 WIB.
Mallissa Nurmawan dicokok usai mengikuti sidang Peninjauan
Kembali (PK) atas perkaranya yang ditolak oleh Hakim Majelis, diketuai Kiswono
SH MH, dengan Anggota terdiri dari Badrun Zaini SH MH dan Heru Prakoso SH MH, karena tidak dihadiri
oleh pemohon PK, hanya kuasa pemohon PK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pritmaji
SH, terhadap putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi yang menghukumnya 2
tahun penjara pada 13 April 2010.
Hakim yang meminta agar pemohon
dapat dihadirkan ke persidangan, menjadi perhatian pengunjung sidang Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun standby sejak
pukul 06.30 sampai pukul 11.00 WIB, karena sebelumnya mendapatkan informasi
dari masyarakat, bahwa Mallissa Nurmawan, yang juga DPO dalam kasus penggelapan
uang perusahaan PT.Sarana Prima Cipta Semangat senilai Rp. 125 Miliyar sering
datang ke gedung PN Jakarta Pusat.
Terpidana Mallisa Nurmawan pun
berhasil disergap saat keluar dari Gedung PN Jakarta Pusat, dengan memakai kaca
mata warna hitam dan baju hitam. Namun penangkapan tersebut mendapatkan perlawanan dari pihak kuasa Hukum Mallisa
dengan mebeberkan putusan PN Cibinong memvonis
Onslah kliennya.
Pihak Kejaksaan tak mau kalah
dengan minta agar Mallisa dibawa ke
Kantor Kejaksaan untuk membicarakan hal tersebut, sehingga pihak kuasa hukum
Mallisa akhirnya bersedia kliennya di bawa ke kantor Kejaksaan. Sesampainya di kantor
Kejari Mallisa langsung dibawa ke Rutan Tangerang untuk menjalani putusan
Kasasi MA.
Sementara Kasi Tindak Pidana Umum
(Kasi Pidum) Agus Setiadi SH MH, di ruang kerjanya kepada para wartawan mengucapkan
terima kasih kepada masyarakat dan media atas kerja samanya, sehingga berhasil menangkap DPO yang selama ini dicari
oleh pihak Kejaksaan. US
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online
pada 17.28.
dan Dikategorikan pada
Gallery
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas