Pilkada Taput Dipenuhi Pelanggaran Undang-Undang dan Money Politic
Nasional 17.49
Jakarta - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) digelar Rabu, 30
Oktober 2013, Pukul 10.40. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva didampingi
Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim.
Sebanyak 4 gugatan diantaranya perkara Nomor
158/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Ratna Ester Lumbantobing dan Refer Harianja (Nomor
Urut 2), Banjir Simajuntak - Maruhum H. Situmeang (Nomor Urut 6), nomor
159/PHPU.D-XI/2013 pemohon Margan R.P Sibarani - Sutan Marulitua Nababan (Nomor
Urut 7), nomor 160/PHPU.D-XI/2013 pemohon Bangkit Parulian Silaban - David.PPH
Hutabarat (Nomor Urut 3) nomor 161/PHPU.D-XI/2013 pemohon St Pinondang
Simajuntak - Ampuan Situmeang (Nomor Urut 8) dengan termohon KPU Kabupaten
Tapanuli Utara mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan.
Dalam persidangan terungkap, tahapan pilkada Taput sudah
cacat hukum sejal awal dan KPUD Taput telah melakukan pelanggaran Undang-Undang.
Seperti yang dimohonkan oleh Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja dan Bangkit
Parulian Silaban-David.PPH Hutabarat bahwa partai yang mendukung Pinondang Simanjuntak
itu juga ternyata ada di pasangan calon Drs. Sanggam Hutagalung yaitu Partai
Peduli Rakyat Nasional (PPRN), pasangan calon Saur Lumbantobing dan Manerep
Manalu dengan Partai Barisan Nasional (Barnas), dan Saudara Nikson
Nababan-Mauliate Simorangkir dengan Partai Buruh.
Sedangkan pokok materi gugatan St Pinondang
Simanjuntak-Ampuan Situmeang adalah dimulai dari hasil rekapitulasi melalui Keputusan
Nomor 19 berikut Berita Acaranya yang telah
ditetapkan pada tanggal 15 Oktober.
Kemudian terhadap Berita Acara tersebut, dari pasangan calon (Pemohon) telah melakukan
keberatan.
Demikian terhadap Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor 3122/KPTS-KPU/Prov.002/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon dan
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang
memenuhi syarat dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
Tahun 2013, vide bukti P-5. Pemohon telah menyatakan keberatan dengan alasan
bahwa (KPU) Provinsi Sumatera Utara tidak melaksanakan sesuai putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013.
Amar putusan DKPP tersebut antara lain memutuskan
mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, memberikan sanksi pemberitahuan
sementara hingga terpenuhinya Pengadu (St. Pinondang dan Ampuan) ditetapkan
menjadi Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara 2013-2018 terhadap
Teradu I atas nama Lamtagon Manalu, Teradu II atas nama Jan Piter Lumbantoruan,
Teradu III atas nama Erids Aritonang, S.S., Teradu IV atas nama Hotman
Harianja, S.T., Teradu V atas nama Lambas J.J. Matondang.
Kemudian memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali secara, cepat dan tepat
terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sesuai maksud, prinsip, dan
etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional Pengadu.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk
sementara dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya.
Bahwa kemudian, dari putusan DKPP ini, ternyata KPU Provinsi
Sumatera Utara telah menetapkan delapan pasang pasangan calon, terdiri dari
tujuh gabungan partai politik. Sementara sudah jelas sebenarnya di dalam
putusan DKPP, berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, dukungan PPRN, PKBIB
atau PIB, Partai Buruh, dan Partai Barnas adalah sah terhadap Pasangan Bakal Calon
atas nama St. Pinondang dan Ampuan Situmeang.
Maka dengan demikian, dengan dimasukkannya, dengan sahnya menurut
keputusan DKPP bahwa dukungan empat partai ini adalah sah kepada Pemohon. Maka
seharusnya, Provinsi Sumatera Utara harus melakukan peninjauan secara tepat dan
cepat.
Tadinya KPU Provinsi Kabupaten Tapanuli Utara yang telah
digugat akhirnya dianggap oleh DKPP melakukan kode etik dan diberhentikan,
seharusnya pasangan calon yang menggunakan Partai PPRN, yaitu Pasangan Nikson
Nababan dan wakilnya Mauliate Simorangkir, demikian juga Sanggam Hutagalung, M.M-Sahat
dan wakilnya Sahat HMT Sinaga jika dilakukan peninjauan secara tepat dan tepat
sesuai dengan putusan DKPP, seharusnya tidak lagi memenuhi syarat dalam
penyusunan partai.
Demikian juga KPU provinsi, selain bertentangan dengan
putusan DKPP tersebut, juga tidak sesuai penetapan yang dilakukan oleh provinsi
juga bertentangan melanggar atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah juncto peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman
Teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal
69.
Bahwa hal ini sangat merugikan kepada Pemohon yang berdampak
di mana pelaksanaan pasca pelaksanaan putusan DKPP tanggal 16 September 2013
tersebut, yakni juga membuat bingung masyarakat atau wajib pilih sehingga
membuat antusias masyarakat terhadap pemilukada di Kabupaten Tapanuli Utara
menjadi berkurang.
Hal ini terbukti dari partisipasi wajib pilih sebanyak
56.822 wajib pilih atau sekitar 28,44% atau 199.801 wajib pilih yang tidak
menggunakan hak pilihnya dari total daftar pemilih tetap DPT dari 1.910.801
wajib pilih. Kemudian dalam proses selanjutnya, sehingga kesimpulan apa yang
diteruskan atau dibuat daftar dalam nama-nama anggota berserta pasangan calon
yang juga diteruskan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara itu jelas sesuai
ketentuan telah melanggar Undang-Undang.
Selain penjelasan tersebut di atas, ada rincian jenis-jenis
pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan, yaitu antara lain disebutkan di sini
jenis-jenis pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dilakukan pasangan
calon bupati dan wakil bupati. Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Saur
Lumbantobing dan Manerep Manalu telah melibatkan PNS, kepala dinas, kepala
sekolah, UPT, kepala desa, dan camat se-Tapanuli Utara untuk pemenangannya.
Kemudian menyangkut politik uang, kecuali Pasangan Calon
Nomor Urut 8, yang lain menggunakan politik uang. Selain itu ada keterlibatan
Bupati Tapanuli Utara, aparat birokrasi, intimidasi, serta politik uang untuk
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4, yakni Bupati Torang Lumbantobing untuk
memenangkan Pasangan Calon Nomor 4 secara sengaja mengeluarkan surat edaran
tanggal 2 September 2013 Nomor 270/2541/M/2013 tentang Netralisasi Pegawai Negeri
Sipil pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013 yang
ditujukan kepada pimpinan SKPD se-Kabupaten Tapanuli Utara, camat se-Kabupaten
Tapanuli Utara, lurah se-Kabupaten Tapanuli Utara.
Hal ini bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena terlibat dalam kegiatan
kampanye untuk mendukung calon kepala daerah, wakil kepala daerah. Menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Dan membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama
kampanye. #Tim
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online
pada 17.49.
dan Dikategorikan pada
Nasional
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas