Pilkada Taput Dipenuhi Pelanggaran Undang-Undang dan Money Politic

Jakarta - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) digelar Rabu, 30 Oktober 2013, Pukul 10.40. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva didampingi Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim.

Sebanyak 4 gugatan diantaranya perkara Nomor 158/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Ratna Ester Lumbantobing dan Refer Harianja (Nomor Urut 2), Banjir Simajuntak - Maruhum H. Situmeang (Nomor Urut 6), nomor 159/PHPU.D-XI/2013 pemohon Margan R.P Sibarani - Sutan Marulitua Nababan (Nomor Urut 7), nomor 160/PHPU.D-XI/2013 pemohon Bangkit Parulian Silaban - David.PPH Hutabarat (Nomor Urut 3) nomor 161/PHPU.D-XI/2013 pemohon St Pinondang Simajuntak - Ampuan Situmeang (Nomor Urut 8) dengan termohon KPU Kabupaten Tapanuli Utara mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan.

Dalam persidangan terungkap, tahapan pilkada Taput sudah cacat hukum sejal awal dan KPUD Taput telah melakukan pelanggaran Undang-Undang. Seperti yang dimohonkan oleh Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja dan Bangkit Parulian Silaban-David.PPH Hutabarat bahwa partai yang mendukung Pinondang Simanjuntak itu juga ternyata ada di pasangan calon Drs. Sanggam Hutagalung yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), pasangan calon Saur Lumbantobing dan Manerep Manalu dengan Partai Barisan Nasional (Barnas), dan Saudara Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir dengan Partai Buruh.

Sedangkan pokok materi gugatan St Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang adalah dimulai dari hasil rekapitulasi melalui Keputusan Nomor 19 berikut Berita Acaranya yang telah
ditetapkan pada tanggal 15 Oktober. Kemudian terhadap Berita Acara tersebut, dari pasangan calon (Pemohon) telah melakukan keberatan.

Demikian terhadap Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 3122/KPTS-KPU/Prov.002/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang memenuhi syarat dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013, vide bukti P-5. Pemohon telah menyatakan keberatan dengan alasan bahwa (KPU) Provinsi Sumatera Utara tidak melaksanakan sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013.

Amar putusan DKPP tersebut antara lain memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, memberikan sanksi pemberitahuan sementara hingga terpenuhinya Pengadu (St. Pinondang dan Ampuan) ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara 2013-2018 terhadap Teradu I atas nama Lamtagon Manalu, Teradu II atas nama Jan Piter Lumbantoruan, Teradu III atas nama Erids Aritonang, S.S., Teradu IV atas nama Hotman Harianja, S.T., Teradu V atas nama Lambas J.J. Matondang.

Kemudian memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali secara, cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sesuai maksud, prinsip, dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional Pengadu.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya.
Bahwa kemudian, dari putusan DKPP ini, ternyata KPU Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan delapan pasang pasangan calon, terdiri dari tujuh gabungan partai politik. Sementara sudah jelas sebenarnya di dalam putusan DKPP, berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, dukungan PPRN, PKBIB atau PIB, Partai Buruh, dan Partai Barnas adalah sah terhadap Pasangan Bakal Calon atas nama St. Pinondang dan Ampuan Situmeang.

Maka dengan demikian, dengan dimasukkannya, dengan sahnya menurut keputusan DKPP bahwa dukungan empat partai ini adalah sah kepada Pemohon. Maka seharusnya, Provinsi Sumatera Utara harus melakukan peninjauan secara tepat dan cepat.

Tadinya KPU Provinsi Kabupaten Tapanuli Utara yang telah digugat akhirnya dianggap oleh DKPP melakukan kode etik dan diberhentikan, seharusnya pasangan calon yang menggunakan Partai PPRN, yaitu Pasangan Nikson Nababan dan wakilnya Mauliate Simorangkir, demikian juga Sanggam Hutagalung, M.M-Sahat dan wakilnya Sahat HMT Sinaga jika dilakukan peninjauan secara tepat dan tepat sesuai dengan putusan DKPP, seharusnya tidak lagi memenuhi syarat dalam penyusunan partai.

Demikian juga KPU provinsi, selain bertentangan dengan putusan DKPP tersebut, juga tidak sesuai penetapan yang dilakukan oleh provinsi juga bertentangan melanggar atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 69.

Bahwa hal ini sangat merugikan kepada Pemohon yang berdampak di mana pelaksanaan pasca pelaksanaan putusan DKPP tanggal 16 September 2013 tersebut, yakni juga membuat bingung masyarakat atau wajib pilih sehingga membuat antusias masyarakat terhadap pemilukada di Kabupaten Tapanuli Utara menjadi berkurang.

Hal ini terbukti dari partisipasi wajib pilih sebanyak 56.822 wajib pilih atau sekitar 28,44% atau 199.801 wajib pilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dari total daftar pemilih tetap DPT dari 1.910.801 wajib pilih. Kemudian dalam proses selanjutnya, sehingga kesimpulan apa yang diteruskan atau dibuat daftar dalam nama-nama anggota berserta pasangan calon yang juga diteruskan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara itu jelas sesuai ketentuan telah melanggar Undang-Undang.

Selain penjelasan tersebut di atas, ada rincian jenis-jenis pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan, yaitu antara lain disebutkan di sini jenis-jenis pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Saur Lumbantobing dan Manerep Manalu telah melibatkan PNS, kepala dinas, kepala sekolah, UPT, kepala desa, dan camat se-Tapanuli Utara untuk pemenangannya.


Kemudian menyangkut politik uang, kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 8, yang lain menggunakan politik uang. Selain itu ada keterlibatan Bupati Tapanuli Utara, aparat birokrasi, intimidasi, serta politik uang untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4, yakni Bupati Torang Lumbantobing untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor 4 secara sengaja mengeluarkan surat edaran tanggal 2 September 2013 Nomor 270/2541/M/2013 tentang Netralisasi Pegawai Negeri Sipil pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013 yang ditujukan kepada pimpinan SKPD se-Kabupaten Tapanuli Utara, camat se-Kabupaten Tapanuli Utara, lurah se-Kabupaten Tapanuli Utara.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah, wakil kepala daerah. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama kampanye. #Tim

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 17.49. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online