Penambahan RKB SMUN 13 Senilai Rp 3 M Tidak Dilengkapi IMB?
Utama 02.11
Koja – Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
Tentang Bangunan Gedung tampaknya belum sepenuhnya dipahami baik oleh perangkat
daerah itu sendiri maupun sebagian besar masyarakat.
Hal ini tampak dari maraknya kegiatan pembangunan baik yang
dilakukan oleh pemerintah itu sendiri maupun masyarakat yang tidak dilengkapi
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti yang terjadi di SMUN 13, Kota Administrasi Jakarta
Utara. Kegiatan penambahan Ruang Kelas Baru senilai Rp 3 yang dilaksanakan oleh PT Joglo Multi Ayu
ini tidak
dilengkapi IMB.
Bahkan, dari informasi yang diperoleh, Suku Dinas Pengawasan
dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, sudah melayangkan Surat Perintah
Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4) kepada pihak pelaksana proyek.
Namun, pihak pelaksana proyek berdalih hal tersebut
merupakan kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Surat tersebut (SP4) sudah
kami tembuskan ke Dinas Pendidikan. Kami hanya melaksanakan kegiatan,” ujar
Zaki, salah satu pelaksana proyek kepada globalmedia-online.com saat dikonfirmasi.
Dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang terpampang, proyek tersebut merupakan proyek Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan Kepala Dinas, Taufik Yudi Mulyanto sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Bidang Sarana Prasarana, Didi Sugandhi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama telah memberikan raport merah kepada Dinas Pendidikan terkait kinerja yang kurang baik. *Agus/YJP
Dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang terpampang, proyek tersebut merupakan proyek Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan Kepala Dinas, Taufik Yudi Mulyanto sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Bidang Sarana Prasarana, Didi Sugandhi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama telah memberikan raport merah kepada Dinas Pendidikan terkait kinerja yang kurang baik. *Agus/YJP
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online
pada 02.11.
dan Dikategorikan pada
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas