Penambahan RKB SMUN 13 Senilai Rp 3 M Tidak Dilengkapi IMB?

Koja – Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung tampaknya belum sepenuhnya dipahami baik oleh perangkat daerah itu sendiri maupun sebagian besar masyarakat.

Hal ini tampak dari maraknya kegiatan pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri maupun masyarakat yang tidak dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti yang terjadi di SMUN 13, Kota Administrasi Jakarta Utara. Kegiatan penambahan Ruang Kelas Baru senilai Rp 3 yang dilaksanakan oleh PT Joglo Multi Ayu
ini tidak dilengkapi IMB.

Bahkan, dari informasi yang diperoleh, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, sudah melayangkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4) kepada pihak pelaksana proyek.


Namun, pihak pelaksana proyek berdalih hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Surat tersebut (SP4) sudah kami tembuskan ke Dinas Pendidikan. Kami hanya melaksanakan kegiatan,” ujar Zaki, salah satu pelaksana proyek kepada globalmedia-online.com saat dikonfirmasi.

Dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang terpampang, proyek tersebut merupakan proyek Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan Kepala Dinas, Taufik Yudi Mulyanto sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Bidang Sarana Prasarana, Didi Sugandhi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama telah memberikan raport merah kepada Dinas Pendidikan terkait kinerja yang kurang baik. *Agus/YJP

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 02.11. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online