Kasubsi Dukcapil Sukapura : Pengurusan KTP dan KK Gratis!!
Patroli 16.41
Sukapura - Terkait isu mahalnya biaya pembuatan KTP di Kelurahan
Sukapura, Kepala Sub Seksie Kependudukan dan Catatan Sipil (Kasubsi Capil), Penny membantah bahwa
itu dilakukan oleh pihaknya.
Menurutnya, pihak kelurahan tidak pernah membebankan biaya Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada warga.
Menurutnya, pihak kelurahan tidak pernah membebankan biaya Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada warga.
“Pengurusan KTP dan KK gratis. Saya juga membantah kalo kami
dituding membebankan biaya kepada warga yang mengurus KTP dan KK, apalagi
sampai Rp 400.000, itu di luar sepengetahuan kami. Oleh karenanya, untuk
menghindari terjadinya pungutan saya minta warga datang langsung ke kelurahan
dan menghindari pengurusan kepada pihak ketiga,” jelasnya saat ditemui
globalmedia-online.com kemarin.
Dia menambahkan, biasanya warga yang malas datang langsung
ke kelurahan untuk mengurus administrasi kependudukan menggunakan jasa pihak
ketiga. “Nah di situlah peluang pungutan terjadi. Tapi ujung-ujungnya kami yang
kena getahnya. Padahal kami sudah bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan
Standar Prosedur Operasional (SOP) pelayanan,” tambahnya.
Sementara itu secara terpisah Kepala Suku Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara, Edison Sianturi menegaskan pihaknya
tidak pernah menghambat pelayanan kepada masyarakat.Dirinya justru menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan yang maksimal, murah dan mudah kepada masyarakat.
“Tahun ini, kita telah mengeluarkan 27 ribu akte kelahiran
di wilayah Jakarta Utara. Menjelang pendaftaran sekolah, warga yang mengurus
pembuatan akte kelahiran melonjak dan kita akan segera melayaninya,” ungkap
Edison Sianturi kepada utara.jakarta.go.id di ruang kerjanya.
Ia meminta masyarakat yang memiliki bayi untuk
segera mengurus pembuatan akte kelahiran di kantor kelurahan setempat. “Batas
pembuatannya, 14 hari setelah lahir. Kalau lewat dari masa itu maka akan
dikenakan denda. Harus segera lapor ke kelurahan untuk mendapatkan NIK,”
tambahnya.
Untuk membuat akte kelahiran dibutuhkan sejumlah persyaratan
yang harus dilengkapi diantaranya membawa surat penolong kelahiran, KTP suami
istri, KK dan buku nikah. “Surat penolong kelahiran adalah yang paling utama
karena dari situ kita bisa mendapatkan data dimana dia dilahirkan karena akte
kelahiran merupakan dokumen negara untuk hak keperdataan,” jelasnya.
Selain itu, kendala yang kerap dihadapinya yakni banyak yang
tidak memiliki buku nikah karena hanya melangsungkan nikah siri. “Untuk itulah,
diperlukan peran dari negara melalui Departemen Agama untuk melangsungkan isbat
nikah sehingga tidak ada lagi akte kelahiran yang bertuliskan anak seorang ibu
tapi lengkap dengan nama ayahnya,” tegas Edison.
Dia juga menghimbau, masyarakat yang membutuhkan pelayanan
administrasi kependudukan untuk dating sendiri dan bertemu dengan petugas
secara langsung. “Warga sebaiknya jangan berhubungan ke pihak ketiga, apalagi
calo karena akan merugikan semua pihak,” tegasnya. *Agus/Jimmy
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online
pada 16.41.
dan Dikategorikan pada
Patroli
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas