Kasubsi Dukcapil Sukapura : Pengurusan KTP dan KK Gratis!!

Sukapura - Terkait isu mahalnya biaya pembuatan KTP di Kelurahan Sukapura, Kepala Sub Seksie Kependudukan dan Catatan Sipil (Kasubsi Ca­pil), Penny membantah bahwa itu dilakukan oleh pihaknya.

Menurutnya, pihak kelurahan tidak pernah membebankan biaya Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada warga.

“Pengurusan KTP dan KK gratis. Saya juga membantah kalo kami dituding membebankan biaya kepada warga yang mengurus KTP dan KK, apalagi sampai Rp 400.000, itu di luar sepengetahuan kami. Oleh karenanya, untuk menghindari terjadinya pungutan saya minta warga datang langsung ke kelurahan dan menghindari pengurusan kepada pihak ketiga,” jelasnya saat ditemui globalmedia-online.com kemarin.

Dia menambahkan, biasanya warga yang malas datang langsung ke kelurahan untuk mengurus administrasi kependudukan menggunakan jasa pihak ketiga. “Nah di situlah peluang pungutan terjadi. Tapi ujung-ujungnya kami yang kena getahnya. Padahal kami sudah bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) pelayanan,” tambahnya.

Sementara itu secara terpisah Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara, Edison Sianturi menegaskan pihaknya tidak pernah menghambat pelayanan kepada masyarakat.Dirinya justru menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan yang maksimal, murah dan mudah kepada masyarakat.

“Tahun ini, kita telah mengeluarkan 27 ribu akte kelahiran di wilayah Jakarta Utara. Menjelang pendaftaran sekolah, warga yang mengurus pembuatan akte kelahiran melonjak dan kita akan segera melayaninya,” ungkap Edison Sianturi kepada utara.jakarta.go.id di ruang kerjanya.

Ia meminta masyarakat yang memiliki bayi untuk segera mengurus pembuatan akte kelahiran di kantor kelurahan setempat. “Batas pembuatannya, 14 hari setelah lahir. Kalau lewat dari masa itu maka akan dikenakan denda. Harus segera lapor ke kelurahan untuk mendapatkan NIK,” tambahnya.

Untuk membuat akte kelahiran dibutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya membawa surat penolong kelahiran, KTP suami istri, KK dan buku nikah. “Surat penolong kelahiran adalah yang paling utama karena dari situ kita bisa mendapatkan data dimana dia dilahirkan karena akte kelahiran merupakan dokumen negara untuk hak keperdataan,” jelasnya.

Selain itu, kendala yang kerap dihadapinya yakni banyak yang tidak memiliki buku nikah karena hanya melangsungkan nikah siri. “Untuk itulah, diperlukan peran dari negara melalui Departemen Agama untuk melangsungkan isbat nikah sehingga tidak ada lagi akte kelahiran yang bertuliskan anak seorang ibu tapi lengkap dengan nama ayahnya,” tegas Edison.

Dia juga menghimbau, masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan untuk dating sendiri dan bertemu dengan petugas secara langsung. “Warga sebaiknya jangan berhubungan ke pihak ketiga, apalagi calo karena akan merugikan semua pihak,” tegasnya. *Agus/Jimmy

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 16.41. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online