Hukuman Mati Wilfrida Ditangguhkan
Utama 17.39
Jakarta - Kabar mengembirakan berhembus dari negeri jiran.
Mahkamah Kota Bharu, Kelantan, Malaysia akhirnya memberikan putusan sela
terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Atambua, Wilfrida Soik, Senin
(30/9/2013). Hakim mahkamah memutuskan untuk menangguhkan hukuman mati terhadap
Wilfrida dan meninjau kembali sejumlah bukti yang bisa meringankan Wilfrida.
"Hakim menyepakati penangguhan keputusan terhadap
Wilfrida. Dengan putusan hari ini artinya tuntutan jaksa penal code 302,
pembunuhan berencana, dengan sanksi vonis mati ditangguhkan," ujar anggota
Komisi IX Rieke Dyah Pithaloka asal Fraksi PDI Perjuangan, dalam siaran pers
yang diterima wartawan, Senin (30/9/2013).
Sejumlah politisi hari ini turut mendampingi Wilfrida dan
menyaksikan jalannya proses persidangan, di antaranya Rieke Dyah Pithaloka dan
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Rieke mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung dalam
waktu 30 menit itu, majelis hakim mengabulkan sejumlah permohonan pihak
pengacara Wilfrida. Permohonan yang dikabulkan yakni uji tulang untuk
membuktikan usia secara medis, uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh
jaksa dan tim pembela Wilfrida, dan pemberian data audio dan video semua proses
persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim
pembela Wilfrida.*Jimmy
Selain itu, hakim juga sepakat untuk menelaah hukuman bagi
Wilfrida dengan menggunakan pertimbangan hukum melalui yurisprudensi pada kasus
Encik Ramli tahun 1986, dengan menggunakan section 425 Qanun Jenayah (penal
code 425).
"Sidang lanjutan akan digelar tanggal 17 November 2013
pukul 09.00 waktu setempat," kata Rieke.
Lebih lanjut, Rieke mengatakan, putusan majelis hakim ini
adalah kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam
memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida. Dia mengharapkan semua pihak yang
terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada "penyelamatan
Wilfrida".
"Kasus Wilfrida harus jadi pintu pembuka terhadap kasus
perdagangan manusia yang melibatkan RI-Malaysia. Tahun lalu dari 105 korban
perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari
NTT," papar Rieke.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online
pada 17.39.
dan Dikategorikan pada
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas