Aris Merdeka Sirait : Status Tersangka Dul 'Terburu-buru'

Jakarta - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai polisi salah langkah dalam kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ alias Dul, 13 tahun. "Soal penetapan tersangkanya terlalu terburu-buru," ujarnya kala dihubungi, Selasa, 10 September 2013.

Arist menyatakan, seharusnya polisi memberi ruang agar berlakunya keadilan restoratif dalam kasus ini. Dul masih berstatus anak-anak ketika kecelakaan itu terjadi.

"Polisi bisa memfasilitasi mempertemukan keluarga Dul dengan keluarga korban," ujarnya. Hal ini dilakukan agar terjadi kata damai bila memang pihak keluarga korban memberi maaf, sehingga tak perlu ada proses pengadilan.

Namun polisi juga tetap harus melakukan proses hukum terhadap kasus ini. Ini dilakukan bila upaya keadilan restoratif itu tidak berhasil, sehingga proses pengusutan kasus ini kelak tak memakan waktu lama.

Dul, putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, mengalami kecelakaan pada Ahad malam lalu. Mobil Lancer EX yang dikendarainya keluar jalur dan menabrak dua mobil dari arah berlawanan. Enam orang tewas dan sembilan orang terluka akibat kejadian ini.

Dul yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut diancam jerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.


Namun, karena masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini membuat maksimal hukuman yang diterimanya hanya setengah hukuman orang dewasa.

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 20.16. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online