Aris Merdeka Sirait : Status Tersangka Dul 'Terburu-buru'
Utama 20.16
Jakarta - Ketua Komnas Perlindungan
Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai polisi salah langkah dalam
kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ alias Dul, 13 tahun. "Soal penetapan
tersangkanya terlalu terburu-buru," ujarnya kala dihubungi, Selasa, 10
September 2013.
Arist menyatakan,
seharusnya polisi memberi ruang agar berlakunya keadilan restoratif dalam kasus
ini. Dul masih berstatus anak-anak ketika kecelakaan itu terjadi.
"Polisi bisa
memfasilitasi mempertemukan keluarga Dul dengan keluarga korban," ujarnya.
Hal ini dilakukan agar terjadi kata damai bila memang pihak keluarga korban
memberi maaf, sehingga tak perlu ada proses pengadilan.
Namun polisi juga tetap
harus melakukan proses hukum terhadap kasus ini. Ini dilakukan bila upaya
keadilan restoratif itu tidak berhasil, sehingga proses pengusutan kasus ini
kelak tak memakan waktu lama.
Dul, putra bungsu Ahmad
Dhani dan Maia Estianty, mengalami kecelakaan pada Ahad malam lalu. Mobil
Lancer EX yang dikendarainya keluar jalur dan menabrak dua mobil dari arah
berlawanan. Enam orang tewas dan sembilan orang terluka akibat kejadian ini.
Dul yang diduga menjadi
penyebab kecelakaan tersebut diancam jerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Namun, karena masih di
bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Ini membuat maksimal hukuman yang diterimanya hanya
setengah hukuman orang dewasa.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online
pada 20.16.
dan Dikategorikan pada
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas