HAKIM DIMINTA BEBASKAN TIGA PETINGGI PT.NUS

JAKARTA - Tim Penasehat Hukum dari kantor Pengacara Prof Iza Mahendra yang mendampingi para  terdakwa 1 Raden Mas Johanes Sarwono SH dan terdakwa 2 H Ir Stevanus Farok Nurtjahya dan terdakwa 3 Umar Muchin. Ketiganya merupakan dari petinggi PT NUS yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa SH, telah menerima sejumlah uang Rp.40,9 Miliyar dari PT GNU, untuk mengerjakan asrama perawat, dan perbaikan kamar mayat serta lainnya yang merupakan kewajiban Yayasan Fatmawati kepada Departemen Kesehatan  RI.

Dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menuntut 7 tahun penjara yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai perbuatan pembayaran, sesuai dengan dakwaan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, Undang-Undang No.15 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.25 tahun 2003, tentang tindak pidana pencucian uang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena beberapa pembayaran yang dibuktikan dengan adanya transaksi-transaksi keuangan adalah wajar, dan tidak pernah dijadikan bukti oleh PPATK, sebagai suatu transaksi yang mencurigakan, karena segala pembayaran adalah untuk kepentingan dan melaksanakan penjanjian yang bersifat keperdataan.

Haryo Budi Wibowo SH, salah satu  Tim Penasehat Hukum para terdakwa memohon dan meminta kepada Hakim PN Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Bagus Irawan SH pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, supaya membebaskan para terdakwa dari tuntutan Hukum, karena perkara tersebut bukan perkara pidana melainkan murni  perkara perdata. Hal ini diungkapkan Haryo Budi Wibowo SH seusai sidang di PN Jakarta Pusat, kepada www.globalmedia-online.com belum lama ini.
  
Menurutnya dalam Nota Pembelaan, benar para terdakwa menerima uang Rp.40,9 Miliar dari PT.GNU, namun penerimaan uang tersebut ditunjukan untuk pembangunan Asramah perawat, seperti kamar mayat, lahan pengganti rumah pejabat Departemen Kesehatan RI, dan lain-lain. Hal ini yang menjadi adanya sengketa antara Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan luas 41 Ha di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh Yayasan Fatmawati, melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, dengan Nomor 2508.K/Pid/1997, yang kemudian ditindaklanjuti  dengan adanya perdamaian antara Yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan RI. Kemudian Departemen Kesehatan RI, akan membayar ganti rugi sebesar Rp25 M, kepada Yayasan Fatmawati, sebagaimana diamanatkan oleh Putusan MA, dengan menyediakan atau membangun 8 buah bangunan rumah karyawan dengan ukuran 36/90, untuk membangun 6 buah rumah  untuk jabatan eslon II sebanyak 1 Rumah, dengan ukuran 120 M2  dan eselon III sebanyak 5 Buah dan memindahkan penghuni yang sekarang menempati rumah jabatan, dengan menyediaskan bangunan dan untuk memindahkan para penghuni, baik selaku karyawan Rumah Sakit Fatmawati, dengan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp.20 M. "Kesemuanya itu yang akan dibangun menjadi milik Departemen Kesehatan RI," Ujar Haryo.

Ditambahkan nya lebih jauh lagi, kewajiban Yayasan Fatmawati kepada Departemen Kesehatan RI, dalam bentuk membangun bangunan, sebagaimana diatur dalam perjanjian, yang kemudian dibebankan kepada PT.GNU untuk melakukan pembangunan, sehinga dalam jual beli antara PT.GNU  dengan Yayasan Fatmawati, PT.GNU harus membayar Rp.65 M dan harus membangun Asramah Perawat, kamar mayat, dan menyediakan lahan pengganti dan lain-lain.

Untuk membayar Rp.65 M kepada Yayasan Fatmawati ,PT.GNU meminjam dana dari Robert Tantular sejumlah Rp.25 M dan dari PT.Ancora sejumlah Rp.40 M ,untuk membangun Asramah Perawat. Tegas Haryo.

Prof Dr. Yusril Iza Maheeendra SH kepada wartawan mengatakan, setiap kasus pencucian uang itu harus ada perbuatan pokoknya. "Ini tidak ada. Sedangkan uang yang disita oleh pihak kejaksaan sebesar Rp.20 M, itu hasil dari melaksanakan perjanjian dari penjualan tanah, bukan dari kejahatan. Sedangkan para saksi telah mencabut keterangannya di BAP," jelas Yusril. (Syariefpudin)

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 05.21. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online