Ruang Pengembang Menipu di Negeri Ini Terbuka Lebar

Jakarta, GM – Indonesia menjadi Negara yang membe-rikan ruang lebar bagi pengembang melakukan penipuan. Hal ini disebabkan kelalaian pemerintah dalam pengawasan penerapan peraturan, ditambah kecenderungan mudahnya pejabat-pejabat pemerintah disuap. Bahkan seringkali, masyarakat yang menjadi korban dari aksi tipu-tipu muslihat yang dilakukan pengembang. Hal paling nyata adalah berlarut-larutnya konflik lahan seluas 86 Ha antara penggarap Kapten (Purn) Niing bin Sanip CS dengan PT Mandara Permai.
Bahkan, pidato Presiden RI, Dr. Susilo Bambang Yudoyono pada Hari Perdamaian Dunia di Istora Senayan, Jakarta 23 September 2008 yang mengatakan, “ Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memperhatikan nasip Veteran perang, mereka agar diberikan penghormatan yang baik karena mereka mantan pejuang yang telah merebut kemerdekaan Negara” seolah hanya kalimat tanpa penerapan yang nyata.
Sebab, Niing yang merupakan veteran pejuang kemerdekaan itu seolah dijajah oleh negaranya sendiri yang tak mampu memberikan pembelaan saat perampasan tanah garapannya oleh PT Mandara Permai dengan semenamena dibiarkan berlarut-larut. Beberapa  kali permintaan Niing agar Presiden membantunya untuk mendesak pengembang PT Mandara Permai membayar ganti rugi tanah garapannya, yang diserobot untuk kepentingan bisnis itu pun tak mendapat tanggapan.
Kuasa Hukum Niing, Aris Adnan mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan pengembang PT Mandara Permai bekerjasama dengan pejabat pemerintah bermental korup bermula dari Penerbitan SK No. 3/HGB/BPN/1997 SK No.4/HGB/BPN/1997 sampai penerbitan sertifikat tanah No. 3514/ Kapuk Muara dan No. 3515/Kapuk Muara yang cacat administrasi dan harus dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan aspek-aspek pertanahan dalam penerbitannya. Dalam hal ini, 86 Ha diantaranya adalah tanah garapan Kapten (Purn) Niing bin Sanip CS dengan ijin garap tanah negara yang diterbitkan oleh Walikota Jakarta Utara No. 147/AV-2/B/78, tanggal 7 April 1978, yang hingga kini belum pernah mendapat ganti rugi atau belum dibebaskan.
Setelah itu, kata dia, ketidakberesan berlanjut saat pengembang memecah kedua HGB tersebut menjadi 4 HGB masing No. 8598, 8600, 8605 dan HGB No. 9228 dan 12 Ha diantaranya diagunkan oleh PT Mandara Permai kepada Bank Panin untuk mendapatkan kredit hingga Rp 825,2 miliar yang kemudian macet. Lahan tersebut kemudian berpidah kepemilikan atas nama Bank Panin yang dilelang melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anehnya, meski sudah berpindah kepemilikan, dan pengembang tidak memiliki SIPPT dan SP3L, pengembang itu masih mendapat 21 unit Ijin Mendirikan Ba-ngunan (IMB) atas nama PT Mandara Permai untuk pembangunan kawasan pertokoan PIK City.
Aris menggambarkan, jika gedung baru Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rak-yat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat yang nota bene milik Negara saja bias disegel, mengapa pemerintah, terutama Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seolah tidak mampu menyegel pembangunan PIK City yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran dan penipuan.
Harus Melapor Kemana Lagi?
Aris menambahkan, Negara melalui pemerintah alpa dalam melindungi rakyat, apalagi pejuang kemerdekaan seperti Niing. Terbukti, meski sudah banyak rekomendasi yang dikantongi Niing untuk mendapatkan haknya, namun tetap saja tidak didapatkannya. Kata dia, R. Soeprapto, mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjabat pa-da masa itu, melalui Surat Dewan Harian Nasional 45 No. 125/Setjen/III/2007 tanggal 13 Maret 2007 kepada Walikota Jakarta Utara dan Surat No.404/Setjen/IV/2008 tang-gal 9 April 2008, menegaskan status garapan Niing Bin Sanip dan meminta penyelesaian yang tuntas oleh semua pihak terkait.
Sekretariat Negara RI mela-lui surat No. B-4261/Setneg/D-5/12/2007 tanggal 27 Desember 2007 kepada PT. Mandara Permai dan surat no. B-4262/Setneg/D-5/12/2007 tanggal 27 Desember 2007 kepada Gubernur DKI Jakarta, juga memberitahukan bahwa Presiden RI telah menerima surat pengaduan Niing Bin Sanip dan telah meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk meneliti dan menindak lanjuti pengaduan dari Niing Bin Sanip atas tanah garapannya.
Departemen Dalam Negeri pada tanggal 18 Maret 2008, dengan  surat No.392.2/419/PUK kepada Gubernur DKI Jakarta meminta agar pengaduan Niing Bin Sanip mendapat perhatian penuh dan penyelesaian tuntas, dimana hasilnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Pada tanggal 1 Juli 2008, Niing Bin Sanip menulis surat penjelasan atas masalah Tanah garapan di pantai Indah Kapuk kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.
Pada tanggal 6 November komisi A DPRD DKI jakarta mengadakan dengar pendapat dengan Niing bin Sanip Cs yang memaparkan semua peristiwa yang terjadi hingga terjadi pengurukan paksa atas lahan garapan Niing bin Sanip Cs oleh PT. Mandara Permai pada tahun 2002. Pada tanggal 10 November 2008, DPRD DKI Jakarta   Komisi A, melalui Surat no.84/S/K.A/DPRD/XI/2008, menyatakan  bahwa   DPRD DKI Jakarta telah menerima delegasi Niing Bin Sanip dan meneliti   bukti – bukti terlampir, maka sepakat bahwa pengaduan Niing Bin Sanip  Cs adalah benar. Oleh karena itu, meminta Gubernur DKI Jakarta  untuk  memerin-tahkan kepada PT. Mandara Permai agar segera membayar ganti rugi hak garapan Niing Cs.
Pada tanggal 18 November 2008, DPRD DKI  Jakarta berkesimpulan bahwa pengaduan Bapak Niing Bin Sanip Cs benar adanya, tidak merupakan rekayasa. Selanjutnya meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta dapat memerintahkan kepada PT. Mandara Permai untuk segera membayar uang ganti rugi atas hak sebagai penggarap sesuai kesepakatan bersama. Melalui surat pimpinan DPRD DKI Jakarta tertanggal 18 November 2008 No. 1313/-073.6.
Aris menambahkan, hingga kini, Niing belum mendapatkan hak-hak-nya dan seolah tidak pernah berhenti berjuang dalam hidupnya. Setelah separuh hidupnya dihabiskan untuk berjuang mendapatkan kemer-dekaan Republik Indonesia, kini dia berjuang untuk mendapat apa yang seharusnya dia dapatkan. Namun, saat ini dia seo-lah berjuang sendiri, karena Ne-gara yang dulu pernah ia per-juangkan, enggan membantu.
“Ini jelas mencerminkan bangsa yang tidak menghargai pejuangannya. Dan saya meyakini semua akibat aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh PT Mandara Permai. Bahkan mereka seolah berani untuk membeli negara ini untuk kepentingan kelompok mereka. Ini tentunya tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
YJ Pasaribu

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh GLOBAL MEDIA online pada 08.15. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

.

.

.


.

.

Pengunjung Online

2010 Global Media Online. All Rights Reserved. - Designed by Global Media Online